LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang aparatur Desa Karang Agung, Lampung Utara, diamankan polisi lantaran melakukan pungutan liar (pungli) BLT BBM dari desa.
Pungli tersebut mencapai Rp 50.000 per warga penerima bantuan. Dugaan pungli ini terungkap setelah warga melapor ke aparat kepolisian.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, ketujuh aparatur desa itu diamankan pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Disorot Jokowi, Kemenkumham Riau Ancam Rumahkan Petugas Imigrasi yang Pungli
Ketujuh orang tersebut berinisial EJ (67) yang merupakan kepala desa. Kemudian 6 aparatur desa lainnya, RMD (30), SS (43), JA (32), SYT (44), RSN (50), dan WP (33).
"Iya kami amankan tujuh apatur desa tersebut, terkait dugaan pungli BLT BBM, kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Eko Rendi melalui pesan WhatsApp, Minggu (18/9/2022) pagi.
Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, dugaan pungli BLT BBM itu berawal saat warga desa diminta menghadiri rapat pada Minggu (11/9/2022) siang di balai desa setempat.
Warga yang hadir adalah penerima bantuan pengalihan subsidi BBM tersebut.
Dalam rapat tersebut dibahas perbaikan lapangan serba guna di Desa Karang Agung yang sumber dananya adalah sumbangan sukarela dari warga penerima BLT.
Besaran sumbangan yang diminta aparatur desa ini mencapai Rp 50.000 per warga penerima BLT.
Baca juga: Tak Jago Bahasa Inggris, MAH Gunakan Cara Ini Transaksi dengan Bjorka
Bagi warga yang bersedia, mereka diminta menandatangani nota kesepakatan. Tetapi ada juga warga yang menolak atau tidak bersedia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.