Roni mengatakan, kejadian ini terkait kesalahpahaman mengenai hasil panen ikan di empang orang tua Aipda S.
Diduga perempuan paruh baya tersebut mengambil ikan di empang orang tua Aipda S tanpa izin.
Kata Roni, oknum polisi itu telah diperiksa Propam Polres Pinrang dan ditahan untuk memberi efek jera.
Baca juga: Dugaan Perdagangan Anak di Pinrang, Begini Perkembangan Kasusnya
"Kita juga telah memanggil saksi-saksi dan korban itu sendiri. Pelaku juga masih diperiksa oleh Propam dan sudah ditahan untuk memberikan efek jera," kata Roni.
Ia juga menjelaskan oknum polisi Aipda S dan perempuan paruh baya masih merupakan keluarga. Mereka pun telah dipertemukan dan dilakukan musyawarah.
"Kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.
Mereka juga telah membuat surat pernyataan berdamai dan memilih untuk tidak melaporkan masalah ini ke jalur hukum.
Dalam surat pernyataan tersebut, ada dua nama korban yang tertulis. Yakni perempuan SH (42) dan SBA (36).
Baca juga: Uang Palsu Rp 9 Juta di Pinrang Terungkap Saat Pelaku Hendak Mentransfer
"Atas kejadian tersebut, kami selaku korban (SH dan SBA) tidak merasa keberatan dan tidak akan menuntut secara hukum melainkan kami ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," tulis kedua korban pada surat pernyataan yang dibuat pada Sabtu (17/9/2022) hari ini.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suddin Syamsuddin | Editor : Andi Hartik), Tribun Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.