Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Madrasah NTB Protes Penghapusan Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas

Kompas.com - 18/09/2022, 08:47 WIB
Idham Khalid,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Wacana penghapusan pasal tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)  menuai protes. Salah satunya dari guru madrasah di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pasalnya, guru madrasah diduga akan sangat terdampak jika kebijakan tersebut berlaku.

Ketua Umum PW Perhimpunan Guru Madrasah (PGM) NTB, Humam Balya mengungkapkan, penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas, sangat tidak memihak guru madrasah.

"Profesi guru ini profesi mulia, pahlawan tanpa tanda jasa. Bahkan, masih banyak guru yang mengajar dengan semangat lillahitaala tidak mengharapkan imbalan membangun generasi bangsa," ungkap Balya, Minggu (18/9/2022).

Baca juga: Cerita Marga Cistha, Guru Honorer di Kediri yang Relakan Gaji untuk Bantu Siswa

Balya mengungkapkan, pada dasarnya TPG menjadi harapan hidup para guru madrasah, meskipun tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat di sekolah untuk membangun anak generasi bangsa.

"Tunjangan profesi guru ini menjadi tumpuan ribuan guru madrasah yang berada di daerah-daerah hinggadi daerah terpencil. Apakah Pak Menteri sudah melihat keadaan para guru di daerah-daerah? Untuk kesejahteraannya masih sangat mengharapkan tunjangan profesi guru ini dipertahankan," kata Balya.

Disampaikan Balya, data 2019, guru di madrasah  NTB mencapai 34.525 guru, dengan status sudah sertifikasi 12.956 guru dan belum sertifikasi 21.569 guru.

Diungkapkan Balya, seharusnya Menteri Pendidikan menambah tunjangan profesi guru, bukan malah menghilangkannya.

Baca juga: Guru SD di Bengkulu Diduga Jadi Muncikari Anak di Bawah Umur, Terungkap Usai Dilaporkan Warga

Diketahui tunjangan profesi guru mempunyai landasan hukum sangat kuat yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal tersebut berbunyi: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik...".

Kemudian pada Pasal 16 Ayat (2) berbunyi: "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com