MATARAM, KOMPAS.com - Wacana penghapusan pasal tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuai protes. Salah satunya dari guru madrasah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasalnya, guru madrasah diduga akan sangat terdampak jika kebijakan tersebut berlaku.
Ketua Umum PW Perhimpunan Guru Madrasah (PGM) NTB, Humam Balya mengungkapkan, penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas, sangat tidak memihak guru madrasah.
"Profesi guru ini profesi mulia, pahlawan tanpa tanda jasa. Bahkan, masih banyak guru yang mengajar dengan semangat lillahitaala tidak mengharapkan imbalan membangun generasi bangsa," ungkap Balya, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Cerita Marga Cistha, Guru Honorer di Kediri yang Relakan Gaji untuk Bantu Siswa
Balya mengungkapkan, pada dasarnya TPG menjadi harapan hidup para guru madrasah, meskipun tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat di sekolah untuk membangun anak generasi bangsa.
"Tunjangan profesi guru ini menjadi tumpuan ribuan guru madrasah yang berada di daerah-daerah hinggadi daerah terpencil. Apakah Pak Menteri sudah melihat keadaan para guru di daerah-daerah? Untuk kesejahteraannya masih sangat mengharapkan tunjangan profesi guru ini dipertahankan," kata Balya.
Disampaikan Balya, data 2019, guru di madrasah NTB mencapai 34.525 guru, dengan status sudah sertifikasi 12.956 guru dan belum sertifikasi 21.569 guru.
Diungkapkan Balya, seharusnya Menteri Pendidikan menambah tunjangan profesi guru, bukan malah menghilangkannya.
Baca juga: Guru SD di Bengkulu Diduga Jadi Muncikari Anak di Bawah Umur, Terungkap Usai Dilaporkan Warga
Diketahui tunjangan profesi guru mempunyai landasan hukum sangat kuat yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal tersebut berbunyi: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik...".
Kemudian pada Pasal 16 Ayat (2) berbunyi: "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.