Menurutnya, Kemenko Polhukam berkewajiban untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan ini karena terkait dengan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 73 Tahun 2020.
“Koordinasi di bidang politik, hukum, dan keamanan memiliki peran yang sangat strategis untuk kita laksanakan guna memperkuat ketahanan bangsa dan keutuhan negara, serta menjaga hubungan antar Kementerian/Lembaga,” tutur Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa sebagai institusi yang terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka penyelesaian secara internal dan non-litigasi harus lebih dikedepankan.
"Penyelesaian diluar pengadilan dipandang lebih bermanfaat untuk menghasilkan kesepakatan yang sifatnya win-win solution, daripada harus menciptakan ketegangan di antara para pihak di pengadilan," terangnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, dengan kembalinya aset tanah dan bangunan ke TNI maka diharapkan menjadi aset yang bermanfaat untuk pelatihan, berbagai aktivitas, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota TNI.
"Pak Wali Kota dan jajaran Pemerintah Daerah yang akan mendapatkan aset negara, dalam hal ini pengelolaanya dibawah Kemenkeu, yakni BPPK, lokasinya sangat strategis. Tentu sebagai Pemda memang patut di lokasi yang representatif. Ini adalah menggambarkan keberpihakan kami untuk mendukung fungsi, tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah," ujar Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.