Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Belum Dapat Pemberitahuan Resmi soal Pencegahan ke Luar Negeri

Kompas.com - 13/09/2022, 18:32 WIB
Dhias Suwandi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JAYAPURA KOMPAS.com - Pihak Imigrasi mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe keluar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan tersebut dilakukan lantaran kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menjelaskan bahwa Lukas Enembe belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari pihak imigrasi mengenai pencekalan dirinya ke luar negeri.

"Untuk pencekalan Pak Gubernur baru mengetahuinya via media massa, ternyata sudah ada pencekalan sejak 7 September," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Dalam beberapa waktu terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe pergi ke luar negeri untuk melakukan pengobatan.

Namun Rifai menyatakan hal tersebut akan segera dijelaskan oleh tim kesehatan yang selama ini memeriksa kesehatan Lukas Enembe.

"Untuk kesehatan nanti ada tim dokter yang akan menjelaskan kepada publik mengapa beliau harus berobat di luar negeri," kata dia.

Baca juga: Pengacara Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK

Kemudian mengenai pembekuan beberapa rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rifai menyatakan Gubernur tidak mempermasalahkannya dan menghormati hal tersebut sebagai bagian dari proses hukum.

"Pembekuan rekening merupakan kewenangan KPK dan PPATK, jadi beliau serahkan kewenangan ini kepada lembaga hukum tersebut," tuturnya.

 

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer," tutur tim kuasa hukum Gubernur Papua Roy Rening, di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Iya kita sudah lakukan (pemblokiran rekening). Kita koordinasi terus dengan KPK ya," ujar Ivan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022), seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Sementara KPK hingga kini belum memberi pernyataan mengenai kasus yang tengah dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Regional
Dandan Riza Wardana Maju Pilkada Bandung 2024, Diusung Atalia Praratya dan Tokoh Jabar

Dandan Riza Wardana Maju Pilkada Bandung 2024, Diusung Atalia Praratya dan Tokoh Jabar

Regional
Gelar Aksi 'May Day', Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Gelar Aksi "May Day", Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Regional
Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Regional
Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Regional
Eks Wali Kota Semarang Akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Eks Wali Kota Semarang Akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com