Salin Artikel

Jubir Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Belum Dapat Pemberitahuan Resmi soal Pencegahan ke Luar Negeri

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menjelaskan bahwa Lukas Enembe belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari pihak imigrasi mengenai pencekalan dirinya ke luar negeri.

"Untuk pencekalan Pak Gubernur baru mengetahuinya via media massa, ternyata sudah ada pencekalan sejak 7 September," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (13/9/2022).

Dalam beberapa waktu terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe pergi ke luar negeri untuk melakukan pengobatan.

Namun Rifai menyatakan hal tersebut akan segera dijelaskan oleh tim kesehatan yang selama ini memeriksa kesehatan Lukas Enembe.

"Untuk kesehatan nanti ada tim dokter yang akan menjelaskan kepada publik mengapa beliau harus berobat di luar negeri," kata dia.

Kemudian mengenai pembekuan beberapa rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rifai menyatakan Gubernur tidak mempermasalahkannya dan menghormati hal tersebut sebagai bagian dari proses hukum.

"Pembekuan rekening merupakan kewenangan KPK dan PPATK, jadi beliau serahkan kewenangan ini kepada lembaga hukum tersebut," tuturnya.


Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer," tutur tim kuasa hukum Gubernur Papua Roy Rening, di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Iya kita sudah lakukan (pemblokiran rekening). Kita koordinasi terus dengan KPK ya," ujar Ivan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022), seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Sementara KPK hingga kini belum memberi pernyataan mengenai kasus yang tengah dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/183250378/jubir-sebut-gubernur-papua-lukas-enembe-belum-dapat-pemberitahuan-resmi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke