JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memeriksa tiga oknum anggota TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi Timika, di Jayapura, Papua.
Hal ini dilakukan setelah Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Saleh Mustafa bertemu Komnas HAM RI Choriul Anam dan memberikan izin untuk Komnas HAM memeriksa para tersangka.
"Kodam pada dasarnya menerima Komnas HAM untuk bersama-sama menyelesaikan kasus Mimika," ujar Saleh di Jayapura, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Pangdam Ungkap Peran 6 TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika, 2 di Antaranya Perwira
Hal ini, kata Saleh, sebagai bentuk nyata TNI menginginkan penanganan kasus yang menewaskan empat warga Nduga tersebut, dilakukan secara cepat dan transparan.
"Kami berharap demgan adanya kerja sama ini akan semakin transparan dan akuntabilitas dari proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum," tuturnya.
Sementara Komisioner Komnas HAM RI Choriul Anam memastikan pemeriksaan ketiga tersangka yang sudah berada di Jayapura akan dilakukan sesegera mungkin.
Baca juga: Bupati Mimika Ditangkap KPK, Ini Langkah Polda Papua Antisipasi Gangguan Keamanan
Menurut dia, Komnas HAM merencanakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (14/9/2022), namun karena Pangdam mempersilakan hal itu dilaksanakan secepatnya, maka pelaksanaannya dipercepat.
"Kami tadi malah ditawari jika ingin lakukan sore ini bisa. Makanya kami akan lakukan itu kepada tersangka yang sudah berada di Jayapura," kata dia.
Baca juga: Polisi Sebut Peran Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika yang Masih Buron Sangat Penting
Mengenai poin pemeriksaan, Choirul tidak membeberkan secara rinci.
"Yang jelas semua hal terkait peristiwa pembunuhan dan mutilasi, sebab tugas kami adalah membuat peristiwa tersebut terang benderang," cetusnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Modus kejahatannya adalah, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Baca juga: Setelah Diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, Bupati Mimika Dibawa ke Jakarta
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka. Dari kasus tersebut polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.
Selain itu, ada enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, juga dijadikan tersangka.
Kemudian ada dua anggota TNI lain yang juga diperiksa karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.
Kasus mutilasi tersebut juga sudah mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, hingga Komisi I DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.