SERANG, KOMPAS.com- Polisi membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menangkap tiga orang tersangka dan menyita barang bukti 8.840 liter BBM subsidi jenis biosolar.
Ketiga pelaku yakni SL (41) warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, DJ (44) Banjarsari, Lebak dan AP (40) warga Sumur, Pandeglang.
Baca juga: Dampak Kenaikan BBM, HNSI Pemalang: Nelayan Gambling jika Dipaksa Melaut Hari Ini
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan, awal mula terbongkarnya penyalahgunaa BBM subsidi untuk kelompok petani dan nelayan di Pandeglang justru oleh pelaku diperjualbelikan bukan peruntukannya dari pengawasan dan informasi masyarakat.
Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan tersangka SL dan DJ pada Kamis (8/9/2022) di Panimbang Pandeglang-Banten.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Mitsubitshi Colt Diesel dengan nomor polisi T 8067 DD.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar didalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut," kata Sigit kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan di Balikpapan
Dua orang tersangka kemudian diintrogasi dan didapatkan keterangan, BBM jenis Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan keesokan harinya pada Jumat (9/9/2022) sekitar 15.00 WIB mengamankan tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung.
"Tersangka AP diamankan saat akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang," kata Sigit.