Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Padang Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Minta Segera Bayar Utang Tahun 1950 Sebesar Rp 62 Miliar

Kompas.com - 12/09/2022, 17:29 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Hardjanto Tutik, warga Padang yang memenangkan gugatan utang negara tahun 1950 mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat terbuka yang dibuat kuasa hukumnya Amiziduhu Mendrofa, Hardjanto meminta Presiden Jokowi untuk segera membayar utang pemerintah sebanyak 63,913 kilogram emas atau Rp 62 miliar.

"Kami menekankan kepada bapak presiden untuk membayar pinjaman pemerintah pada tahun 1950 kepada klien kami, berdasarkan putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan kita," kata Mendrofa kepada wartawan, Senin (12/9/2022) di Padang.

Baca juga: Menang Gugatan Utang Pemerintah Tahun 1950, Warga Padang Siapkan Surat Terbuka untuk Jokowi

Dalam surat terbuka itu, Mendrofa juga melampirkan amar putusan hakim Pengadilan Negeri Padang tanggal 7 September 2022 tentang perkara perdata No.158/Pdt.G/2021.

Dalam putusan itu tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan turut tergugat III DPR RI diperintahkan mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.

Kemudian bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram.

"Jadi totalnya adalah 63,913 kilogram atau dikonversikan dengan uang sekarang Rp 62 miliar," kata Mendrofa.

Dalam surat terbukanya, Mendrofa menyebutkan seharusnya Pemerintah Indonesia memberikan penghargaan kepada ahli waris, karena orangtua mereka telah berjasa meminjamkan uang kepada negara yang saat itu sedang dalam keadaan kolaps atau darurat.

Sebelumnya diberitakan, warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik akhirnya memenangkan gugatan terkait utang Pemerintah Indonesia tahun 1950.

Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah yang membacakan putusannya mengabulkan gugatan Hardjanto dan memerintahkan tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyadi dan turut tergugat III anggota DPR RI untuk membayar utang tersebut .

"Mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan para tergugat membayarnya," kata Ferry saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Hakim Tolak Alasan Utang Kedaluwarsa

Dalam gugatannya, kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa meminta tergugat membayar utang pemerintah tahun 1950 kepada kliennya sebesar Rp 80.300 saat itu ditambah bunga 3 persen per bulan.

Jika dikonversikan dengan harga emas maka didapat total utang Rp 62 miliar.

Dalam putusannya, Ferry menyebutkan alasan tergugat utang sudah kadaluarsa sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978 tidak bisa diterima.

"Dalam surat utang tahun 1950 itu tidak ada menyebutkan batas kadaluarsa dan menyebut utang dianggap lunas jika sudah dibayarkan," kata Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com