Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Gugatan Utang Pemerintah Tahun 1950, Warga Padang Siapkan Surat Terbuka untuk Jokowi

Kompas.com - 08/09/2022, 20:03 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah memenangi gugatan terkait utang Pemerintah Indonesia tahun 1950, Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, kini menyiapkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.

Surat itu bertujuan agar Presiden Jokowi bisa langsung membayarkan utang senilai Rp 62 miliar tersebut.

"Sekarang saya bersama klien saya sedang menyiapkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi. Tujuannya agar utang segera dibayarkan," kata kuasa hukum warga Padang, Amiziduhu Mendrofa, yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Hakim Tolak Alasan Utang Kedaluwarsa

Mendrofa berharap Presiden Jokowi dapat segera membayarkan utang negara tersebut karena sudah ada putusan pengadilan.

Mendrofa mengatakan, kliennya sudah berjasa membantu Pemerintah Indonesia yang waktu itu sedang dalam kesulitan keuangan.

"Tahun 1950 itu Pemerintah Indonesia sedang dalam kesulitan keuangan. Orangtua klien saya bersedia membantu dengan memberikan pinjaman," kata Mendrofa.

Kendati dalam pengurusan utang tersebut, Pemerintah Indonesia saat ini berdalih bahwa utang tersebut sudah kedaluwarsa, tetapi akhirnya pengadilan menolak alasan kedaluwarsa tersebut.

"Jadi kita tunggu eksekusi dari putusan itu. Jangan ditunda-tunda lagi," kata Mendrofa.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah yang membacakan putusan mengabulkan gugatan Hardjanto dan memerintahkan tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyadi dan turut tergugat III anggota DPR RI untuk membayar utang tersebut.

"Mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan para tergugat membayarnya," kata Ferry saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/9/2022).

Dalam gugatannya kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, meminta tergugat membayar utang pemerintah tahun 1950 kepada kliennya sebesar Rp 80.300 saat itu ditambah bunga 3 persen per bulan.

Jika dikonversi dengan harga emas maka didapat total utang Rp 62 miliar.

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Jokowi Bayar Rp 62 Miliar Utang Tahun 1950

Dalam putusannya, Ferry menyebutkan alasan tergugat utang sudah kedaluwarsa sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978 tidak bisa diterima.

"Dalam surat utang tahun 1950 itu tidak ada menyebutkan batas kedaluwarsa dan menyebut utang dianggap lunas jika sudah dibayarkan," kata Ferry.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hanung Resmi Jadi Pj Bupati Banyumas, Ini Profilnya

Hanung Resmi Jadi Pj Bupati Banyumas, Ini Profilnya

Regional
7 Calon Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan Saat Hendak Diberangkatkan ke Malaysia via Batam

7 Calon Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan Saat Hendak Diberangkatkan ke Malaysia via Batam

Regional
Mengaku Tak Suka Tempe, Jirayut Sebut Mendoan Khas Banyumas Rasanya Enak

Mengaku Tak Suka Tempe, Jirayut Sebut Mendoan Khas Banyumas Rasanya Enak

Regional
Viral, Video 2 Mobil Tangki Ugal-ugalan di Palembang, Pengemudinya Mengaku Iseng

Viral, Video 2 Mobil Tangki Ugal-ugalan di Palembang, Pengemudinya Mengaku Iseng

Regional
Lagi, Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru, Tiga Maskapai 'Delay'

Lagi, Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru, Tiga Maskapai "Delay"

Regional
Kesaksian Korban Kecelakaan Maut Bawen, Selamat Usai Merangkak Lewat Jendela Mobil yang Pecah

Kesaksian Korban Kecelakaan Maut Bawen, Selamat Usai Merangkak Lewat Jendela Mobil yang Pecah

Regional
Sekeluarga di Semarang Tabrak Kereta Api saat Hendak Beri Les Privat, Satu Tewas di Lokasi

Sekeluarga di Semarang Tabrak Kereta Api saat Hendak Beri Les Privat, Satu Tewas di Lokasi

Regional
Kaesang Disebut Sudah Gabung PSI sejak Sepekan Lalu

Kaesang Disebut Sudah Gabung PSI sejak Sepekan Lalu

Regional
Kronologi Ibu Setrika Anak Tiri di Jambi, Lengan dan Kaki Korban Melepuh

Kronologi Ibu Setrika Anak Tiri di Jambi, Lengan dan Kaki Korban Melepuh

Regional
Pos TNI di Teluk Bintuni Ditembaki, Pangdam Sebut 1 Simpatisan KKB Papua Barat Ditangkap

Pos TNI di Teluk Bintuni Ditembaki, Pangdam Sebut 1 Simpatisan KKB Papua Barat Ditangkap

Regional
Pria di Kalsel Diduga Gantung Diri di Lahan Belukar, Tak Lama Karhutla Terjadi Membakar Jasadnya

Pria di Kalsel Diduga Gantung Diri di Lahan Belukar, Tak Lama Karhutla Terjadi Membakar Jasadnya

Regional
Dengan Susah Payah, Warga Desa di Mamuju Tengah Lepaskan Jenazah Pencari Pakan Ternak dari Cengkeraman Buaya

Dengan Susah Payah, Warga Desa di Mamuju Tengah Lepaskan Jenazah Pencari Pakan Ternak dari Cengkeraman Buaya

Regional
Mendag Sebut Kategori Barang yang Dijual di 'TikTok Shop' Akan Diatur

Mendag Sebut Kategori Barang yang Dijual di "TikTok Shop" Akan Diatur

Regional
Fakta Baru Kecelakaan Bawen: 3 Orang Tewas, 1 Kritis, 26 Terluka

Fakta Baru Kecelakaan Bawen: 3 Orang Tewas, 1 Kritis, 26 Terluka

Regional
Kapolres Semarang: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Hanya Miliki SIM A

Kapolres Semarang: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Hanya Miliki SIM A

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com