PADANG, KOMPAS.com - Setelah memenangi gugatan terkait utang Pemerintah Indonesia tahun 1950, Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, kini menyiapkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.
Surat itu bertujuan agar Presiden Jokowi bisa langsung membayarkan utang senilai Rp 62 miliar tersebut.
"Sekarang saya bersama klien saya sedang menyiapkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi. Tujuannya agar utang segera dibayarkan," kata kuasa hukum warga Padang, Amiziduhu Mendrofa, yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Hakim Tolak Alasan Utang Kedaluwarsa
Mendrofa berharap Presiden Jokowi dapat segera membayarkan utang negara tersebut karena sudah ada putusan pengadilan.
Mendrofa mengatakan, kliennya sudah berjasa membantu Pemerintah Indonesia yang waktu itu sedang dalam kesulitan keuangan.
"Tahun 1950 itu Pemerintah Indonesia sedang dalam kesulitan keuangan. Orangtua klien saya bersedia membantu dengan memberikan pinjaman," kata Mendrofa.
Kendati dalam pengurusan utang tersebut, Pemerintah Indonesia saat ini berdalih bahwa utang tersebut sudah kedaluwarsa, tetapi akhirnya pengadilan menolak alasan kedaluwarsa tersebut.
"Jadi kita tunggu eksekusi dari putusan itu. Jangan ditunda-tunda lagi," kata Mendrofa.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah yang membacakan putusan mengabulkan gugatan Hardjanto dan memerintahkan tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyadi dan turut tergugat III anggota DPR RI untuk membayar utang tersebut.
"Mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan para tergugat membayarnya," kata Ferry saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/9/2022).
Dalam gugatannya kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, meminta tergugat membayar utang pemerintah tahun 1950 kepada kliennya sebesar Rp 80.300 saat itu ditambah bunga 3 persen per bulan.
Jika dikonversi dengan harga emas maka didapat total utang Rp 62 miliar.
Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Jokowi Bayar Rp 62 Miliar Utang Tahun 1950
Dalam putusannya, Ferry menyebutkan alasan tergugat utang sudah kedaluwarsa sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978 tidak bisa diterima.
"Dalam surat utang tahun 1950 itu tidak ada menyebutkan batas kedaluwarsa dan menyebut utang dianggap lunas jika sudah dibayarkan," kata Ferry.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.