Kota ini mulai berkembang setelah dibentuknya Residen Koordinator Sulawesi Tengah Tahun 1957 yang menempatkan Kota Palu sebagai Ibu kota Karesidenan.
Kemudian dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, status Kota Palu sebagai ibu kota ditingkatkan menjadi Ibu kota Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Selanjutnya di tahun 1978, status Kota Palu kembali berubah dan ditetapkan sebagai kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978.
Dasar hukum pembentukan wilayah Kota Administratif Palu yang dibentuk tanggal 27 September 1978 atas Dasar Asas Dekonsentrasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Palu kemudian menjadi kota kesepuluh yang ditetapkan pemerintah menjadi kota administratif.
Kini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 Kota Palu resmi berstatus menjadi Kotamadya Palu
Sumber:
lpmpsulteng.kemdikbud.go.id
pusdalops-bpbdsulteng.com
latih.palukota.go.id
peraturan.bpk.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.