Dana yang awalnya sesuai dengan rekapan hasil setoran sprinter pada 1 September 2022, sebesar Rp 53.751.454, tapi saat akan disetor nominalnya menjadi Rp 36.376.000.
"Hal ini diketahui setelah admin menerima laporan dari SPV, bahwa ada minus setoran dari finance di tanggal 1 September 2022 sebanyak Rp. 16.450.664," imbuhnya.
Tim Audit lalu melakukan pemeriksaan, dan hasilnya, ditemukan pemakaian dana oleh J.
"Hasil audit ditanyakan pihak kantor ke J, dan pelaku mengakui bahwa telah menggunakan dana setoran tersebut untuk judi online," lanjutnya.
Baca juga: Honorer di Riau Tilap Bantuan Sosial, Buat Surat Penerimanya Sudah Meninggal
Selain itu, ada temuan lain, pada 2 dan 4 September 2022, dimana J juga menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 6.341.173,00.
Karena kelalaiannya sebagai PIC, perusahaan lalu meminta J membayar hutang penalty sebesar Rp 8.905.200.
Atas kejadian tersebut Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 31.697.037.
"Kita amankan terduga pelaku saat berada di kantor J&T lain, di kantor Drop Point J&T KM 02," kata Khomaini.
J dijerat dengan Pasal 374 KUHP akibat melakukan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Polisi juga masih menunggu lagi hasil audit internal dari kantor ekspedisi tempat J bekerja," kata Khomaini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.