Dana yang awalnya sesuai dengan rekapan hasil setoran sprinter pada 1 September 2022, sebesar Rp 53.751.454, tapi saat akan disetor nominalnya menjadi Rp 36.376.000.
"Hal ini diketahui setelah admin menerima laporan dari SPV, bahwa ada minus setoran dari finance di tanggal 1 September 2022 sebanyak Rp. 16.450.664," imbuhnya.
Tim Audit lalu melakukan pemeriksaan, dan hasilnya, ditemukan pemakaian dana oleh J.
"Hasil audit ditanyakan pihak kantor ke J, dan pelaku mengakui bahwa telah menggunakan dana setoran tersebut untuk judi online," lanjutnya.
Baca juga: Honorer di Riau Tilap Bantuan Sosial, Buat Surat Penerimanya Sudah Meninggal
Selain itu, ada temuan lain, pada 2 dan 4 September 2022, dimana J juga menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 6.341.173,00.
Karena kelalaiannya sebagai PIC, perusahaan lalu meminta J membayar hutang penalty sebesar Rp 8.905.200.
Atas kejadian tersebut Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 31.697.037.
"Kita amankan terduga pelaku saat berada di kantor J&T lain, di kantor Drop Point J&T KM 02," kata Khomaini.
J dijerat dengan Pasal 374 KUHP akibat melakukan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Polisi juga masih menunggu lagi hasil audit internal dari kantor ekspedisi tempat J bekerja," kata Khomaini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.