Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Judi Online di Buton Digerebek, 14 Pelaku Diamankan, 2 di Antaranya Ibu Rumah Tangga

Kompas.com - 07/09/2022, 13:45 WIB
Defriatno Neke,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Buton dan Satuan Reskrim Polsek Pasarwajo menggerebek dua tempat perjudian online di Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Terdapat 14 orang yang terdiri 12 laki-laki dan 2 perempuan ditangkap polisi bersama dengan sejumlah bukti di lokasi kejadian.

Baca juga: Mengaku Ditilang Polisi, Pemuda di Tuban Ternyata Jual Motor Kekasih untuk Judi Online

“Ini berasal dari laporan masyarakat. Modusnya judi online dan konvesional. Pengungkapan ini terdapat barang bukti uang sekitar Rp 7 juta lebih,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol di Kantornya, Rabu (7/9/2022).

Perjudian online ini diduga sudah dilakukan sejak beberapa minggu oleh para pelaku. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerebekan di Kecamatan Siotapina dan di kecamatan Pasarwajo.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan para pelaku sedang bermain judi online. Selain itu juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, shio, kartu, dan telepon genggam.

Menurut Busrol, para pelaku ini adalah warga yang sudah tak produktif dan mencari jalan pintas menghasilkan uang.  Sementara dua orang perempuan yang ditangkap merupakan ibu rumah tangga.

“Ini ada desakan masyarakat yang mana bapak-bapaknya sudah malas mencari (bekerja) dan peduli terhadap keluarga. Setelah itu kami melakukan proses penyelidikan,” ujar Busrol.

Busrol berharap agar warga tidak bermian judi karena bermain judi dapat menimbulkan tindak pidana yang lain.

“Harapan kami agar tindak pidana ini jangan dilakukan karena ini akan memancing tindak pidana lain seperti pencurian, KDRT. Bahkan para pelaku judi akan mengakibatkan kecanduan yang dapat berakibat fatal bagi para pelakunya” ucap Busrol.

Saat ini 14 orang pelaku ini menguasai ruang tahanan Mapolres Buton. Para pelaku diancam pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com