PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu di Riau, menangkap seorang pemuda yang menyebarkan konten asusila.
Pelaku berinisial YS (22) itu, menyebarkan foto dan video asusila dengan mantan pacarnya di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena sakit hati dengan korban berinisial G (22).
Baca juga: Sebar Video Asusila Bersama Pacar, Buruh Pabrik Tahu di Ende Ditangkap
"Pelaku merasa sakit hati karena diputuskan cintanya oleh korban. Lalu, pelaku menyebarluaskan foto dan video asusila bersama mantan pacar," ungkap Raja kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (10/9/2022) sore.
Raja menyebutkan, pelaku mengaku pernah melakukan perbuatan asusila dengan korban saat masih pacaran di sebuah hotel dan merekamnya. Video itulah yang disebarkan YS.
Selain video, pelaku juga menyebarkan foto korban sedang mandi.
Pelaku dengan korban ternyata sebentar lagi mau menikah. Namun, terjadi percekcokan hingga berujung perpisahan.
"Mereka ini katanya mau nikah dalam waktu dekat. Namun, tiba-tiba terjadi cekcok sehingga korban memilih untuk putus," sebut Raja.
Karena tidak terima diputuskan, pelaku nekat menyebarkan foto dan video asusila dengan korban ke media sosial. Namun, aksi pelaku berujung penjara setelah dilaporkan ke polisi.
Raja mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (8/9/2022), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Pasir Pengaraian, Rohul.
"Pelaku saat ini telah kita amankan untuk diproses hukum," tutup Raja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.