ENDE, KOMPAS.com - FS (24), buruh pabrik tahu tempe di Kota Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan kasus penyebaran video asusila pacarnya berinisial A.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende, Iptu Yance Kadiaman mengungkapkan, pelaku merupakan warga Desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.
Baca juga: 2 Warga Ende Ditangkap Polisi, Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai ART di Jakarta
"Dia ditangkap karena sudah menyebarkan video yang mengandung konten pornografi, yang mana pemeran video tersebut adalah dirinya bersama pacarnya," jelas Yance saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Yance menerangkan, kasus ini bermula saat pelaku memvideokan perbuatan asusila bersama pacarnya pada Bulan Juni 2022.
Saat itu, korban menolak untuk divideokan. Namun, FS tetap merekamnya.
Baca juga: Kasus Gigitan Anjing di Ende Meningkat, 11 Warga Positif Rabies
"Setelah merekam, pelaku mengancam korban, jika memutuskan hubungan dengannya, maka ia akan menyebarkan video porno mereka ke teman-temannya," jelasnya.
Ancaman FS itu jadi kenyataan. FS dengan sengaja menyebarkan video tersebut ke teman korban.
"Motif pelaku FS menyebarkan video porno dirinya bersama kekasihnya karena terbakar api cemburu," katanya.
Merasa dirugikan, korban bersama keluarganya melaporkan FS ke Polres Ende. Setelah menerima laporan, aparat melakukan pendalaman dan menangkap FS pada Rabu (24/8/22) malam.
Dari tangan FS, polisi menyita barang bukti berupa satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video asusila tersebut.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Ende guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.