SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Wilayah Bank Banten - Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto didakwa korupsi Rp 186,5 miliar pada kasus pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur Tahun 2017.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten, M Yusuf mengatakan, terdakwa Satyavadin Djojosubroto bersama dengan terdakwa Rasyid Samsudin (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan Setyavadin, kata Yusuf, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) dan prinsip pemberian kredit yang sehat.
Baca juga: Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Total Kerugian Negara Jadi Rp 186,5 Miliar
Kemudian, Setyavadin juga melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat penarikan kredit yang ditetapkan dalam Memorandum Analisa kredit (MAK) dan terikat dengan perjanjian kredit.
"Terdakwa Satyavadin Djojosubroto bersama dengan Rasyid Samsudin merupakan perbuatan melawan hukum telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu Rasyid Samsudin atau PT Harum Nusantara Makmur sebesar Rp 61.688.765.298 atau sebesar Rp 186.555.171.975,95," kata Yusuf di hadapan hakim ketua Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (7/9/2022).
Dijelaskan Yusuf, jumlah kerugian negara tersebut terdiri dari sisa tagihan cicilan pokok, bunga berjalan, denda tunggakan cicilan pokok, denda tunggakan cicilan bunga Rp161 miliar yang tidak dilakukan pembayaran sesuai perjanjian kredit.
Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan, Satyavadin pada awal Maret dan Mei 2017, bertemu dengan Rasyid Samsudin di Ruang Kerjanya di Bank Banten, Jl RS Fatmawati Raya No 12 Jakarta Selatan.
Baca juga: 2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Banten Disita
Saat ini, Setyavadin memperkenalkan Rasyid dengan dua rekan kerjanya dati divisi kredit bank banyen yang akan membantu.
"Pada waktu itu disampaikan bahwa Rasyid Samsudin akan mengajukan permohonan kredit di Bank Banten dan memerintahkan kepada Daniel Hamara Koswara dan Frenki Mega Sanjaya agar dibantu dalam proses permohonan kreditnya," ujar Yusuf.
Mendapat perintah tersebut, Daniel dan Frenki kemudian melakukan beberapa tindakan proses analisa kredit lebih dahulu meskipun surat pengajuan kredit belum diajukan.
Kemudian, lanjut Yusuf, PT HNM pengajukan permohonan Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) kepada Bank Banten, dengan fasilitas KMK sebesar Rp 15 Milyar dan KI sebesar Rp 24 Milyar.
"Penggunaan Fasilitas KMK untuk membiayai perjanjian pemborongan proyek pekerjaan persiapan dan pekerjaan tanah proyek ruas jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung Sumatera Selatan STA 155+335 sampai dengan 158+600 dengan nilai kontrak sebesar Rp 50.478.305.485,71. Sedangkan penggunaan KI untuk mendukung proyek pekerjaan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Bank Banten Ternyata Punya Rp 364 Miliar Kredit Bermasalah
Akhirnya, melalui proses pembahasan Bank Banten menyetujui permohonan tersebut dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Rasyid sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017
Setelah pencairan tahap pertama, kemudian Rasyid mengajukan pencairan tahap kedua Rp5,8 miliar meskipun persyaratan penandatanganan perjanjian kredit dan penarikan kredit masih belum terpenuhi.
"Terdakwa Setyavadin tetap menindaklanjuti pengajuan pencairan kredit KMK tahap pertama dan tahap kedua dari Rasyid selaku Direktur Utama PT HNM / Debitur, sekalipun dua persyaratan pokok yang ditentukan tidak terpenuhi," ungkapnya.
"Satyavadin mempunyai benturan kepentingan dengan Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM telah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan, dan prinsip perkreditan yang sehat, dengan melakukan proses awal mendahului permohonan kredit PT HNM," tambahnya.
Baca juga: Pj Gubernur Tanggapi Korupsi Kredit Macet Rp 65 Miliar di Bank Banten
Terdakwa Setyavadin terancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.