Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Kredit Macet, Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar

Kompas.com - 08/09/2022, 10:41 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Wilayah Bank Banten - Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto didakwa korupsi Rp 186,5 miliar pada kasus pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur Tahun 2017.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten, M Yusuf mengatakan, terdakwa Satyavadin Djojosubroto bersama dengan terdakwa Rasyid Samsudin (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan Setyavadin, kata Yusuf, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) dan prinsip pemberian kredit yang sehat.

Baca juga: Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Total Kerugian Negara Jadi Rp 186,5 Miliar

Kemudian, Setyavadin juga melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat penarikan kredit yang ditetapkan dalam Memorandum Analisa kredit (MAK)  dan terikat dengan perjanjian kredit.

"Terdakwa Satyavadin Djojosubroto bersama dengan Rasyid Samsudin merupakan perbuatan melawan hukum telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu Rasyid Samsudin atau PT Harum Nusantara Makmur sebesar Rp 61.688.765.298 atau sebesar Rp 186.555.171.975,95," kata Yusuf di hadapan hakim ketua Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (7/9/2022).

Dijelaskan Yusuf, jumlah kerugian negara tersebut terdiri dari sisa tagihan cicilan pokok, bunga berjalan, denda tunggakan cicilan pokok, denda tunggakan cicilan bunga Rp161 miliar yang tidak dilakukan pembayaran sesuai perjanjian kredit.

Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan, Satyavadin pada awal Maret dan Mei 2017,  bertemu dengan Rasyid Samsudin di Ruang Kerjanya di Bank Banten, Jl RS Fatmawati Raya No 12 Jakarta Selatan.

Baca juga: 2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Banten Disita

Saat ini, Setyavadin memperkenalkan Rasyid dengan dua rekan kerjanya dati divisi kredit bank banyen yang akan membantu.

"Pada waktu itu disampaikan bahwa Rasyid Samsudin akan mengajukan permohonan kredit di Bank Banten dan memerintahkan kepada Daniel Hamara Koswara dan Frenki Mega Sanjaya agar dibantu dalam proses permohonan kreditnya," ujar Yusuf.

 

Mendapat perintah tersebut, Daniel dan Frenki kemudian melakukan beberapa tindakan proses analisa kredit lebih dahulu meskipun surat pengajuan kredit belum diajukan.

Kemudian, lanjut Yusuf,  PT HNM pengajukan permohonan Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) kepada Bank Banten, dengan fasilitas KMK sebesar Rp 15 Milyar dan KI sebesar Rp 24 Milyar.

"Penggunaan Fasilitas KMK untuk membiayai perjanjian pemborongan proyek pekerjaan persiapan dan pekerjaan tanah proyek ruas jalan tol Pematang Panggang  Kayu Agung Sumatera Selatan STA 155+335 sampai dengan 158+600 dengan nilai kontrak sebesar Rp 50.478.305.485,71. Sedangkan penggunaan KI untuk mendukung proyek pekerjaan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Bank Banten Ternyata Punya Rp 364 Miliar Kredit Bermasalah

Akhirnya, melalui proses pembahasan Bank Banten menyetujui permohonan tersebut dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Rasyid sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017

Setelah pencairan tahap pertama, kemudian Rasyid mengajukan pencairan tahap kedua Rp5,8 miliar meskipun persyaratan penandatanganan perjanjian kredit dan penarikan kredit masih belum terpenuhi.

"Terdakwa Setyavadin tetap menindaklanjuti pengajuan pencairan kredit KMK tahap pertama dan tahap kedua dari Rasyid selaku Direktur Utama PT HNM / Debitur, sekalipun dua persyaratan pokok yang ditentukan tidak terpenuhi," ungkapnya.

"Satyavadin mempunyai benturan kepentingan dengan Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM telah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan, dan prinsip perkreditan yang sehat, dengan melakukan proses awal mendahului permohonan kredit PT HNM," tambahnya.

Baca juga: Pj Gubernur Tanggapi Korupsi Kredit Macet Rp 65 Miliar di Bank Banten

Terdakwa Setyavadin terancam Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-undang RI Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com