Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Natuna Raja Amirullah Tersangkut Kasus Korupsi Lagi, Pernah Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Ganti Rugi Lahan

Kompas.com - 07/09/2022, 21:20 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Dua mantan (eks) Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tersangkut kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna, tahun anggaran 2011-2015.

Kedua mantan orang nomor satu di Kabupaten Natuna tersebut adalah Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Sebelum tersangkut dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna, Raja Amirullah juga pernah divonis 5 tahun penjara karena kasus korupsi ganti rugi lahan.

Baca juga: 2 Eks Bupati dan Eks Ketua DPRD Kepulauan Natuna Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Dari informasi yang dihimpun, Raja Amirullah merupakan Bupati ketiga Natuna yang menjabat kurang dari setahun, yakni sejak Juni 2010 hingga Mei 2011.

Raja Amirullah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Natuna menggantikan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Raja Amirullah ditetapkan sebagai tersangka hingga terpidana perkara korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna tahun angaran 2010.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 17 Juni 2015, Raja Amirullah divonis hakim dengan kurungan penjara dua tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.

Pada kasus tersebut, Raja Amirullah mengaku dirinya tidak bersalah dan telah dizolimi.

Raja Amirullah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi masih tetap menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan putusan tiga tahun penjara.

Masih belum bisa terima karena tetap merasa tidak bersalah, Raja Amirullah kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Tapi upayanya kembali gagal. Mahkamah Agung kembali memutuskan Raja Amirullah bersalah dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Akhirnya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Raja Amirullah dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Tanjungpinang pada tanggal 13 September 2018.

Seorang tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna di Kejati Kepri, Selasa (6/9/2022).KOMPAS.com/Elhadif Putra Seorang tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna di Kejati Kepri, Selasa (6/9/2022).

Sementara Ilyas Sabli merupakan Bupati keempat Kabupaten Natuna yang menjabat sejak tahun 2011-2016.

Sebelum menjadi Bupati, Ilyas Sabli pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna di tahun 2001-2010.

Saat ini pria yang berusia 62 tahun itu merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019 sampai sekarang.

Baca juga: 2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, Diduga Curi 10 Ton Ikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com