TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Dua mantan (eks) Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tersangkut kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna, tahun anggaran 2011-2015.
Kedua mantan orang nomor satu di Kabupaten Natuna tersebut adalah Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.
Sebelum tersangkut dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna, Raja Amirullah juga pernah divonis 5 tahun penjara karena kasus korupsi ganti rugi lahan.
Baca juga: 2 Eks Bupati dan Eks Ketua DPRD Kepulauan Natuna Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Dari informasi yang dihimpun, Raja Amirullah merupakan Bupati ketiga Natuna yang menjabat kurang dari setahun, yakni sejak Juni 2010 hingga Mei 2011.
Raja Amirullah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Natuna menggantikan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Raja Amirullah ditetapkan sebagai tersangka hingga terpidana perkara korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna tahun angaran 2010.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 17 Juni 2015, Raja Amirullah divonis hakim dengan kurungan penjara dua tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.
Pada kasus tersebut, Raja Amirullah mengaku dirinya tidak bersalah dan telah dizolimi.
Raja Amirullah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi masih tetap menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan putusan tiga tahun penjara.
Masih belum bisa terima karena tetap merasa tidak bersalah, Raja Amirullah kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Tapi upayanya kembali gagal. Mahkamah Agung kembali memutuskan Raja Amirullah bersalah dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Akhirnya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Raja Amirullah dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Tanjungpinang pada tanggal 13 September 2018.
Sementara Ilyas Sabli merupakan Bupati keempat Kabupaten Natuna yang menjabat sejak tahun 2011-2016.
Sebelum menjadi Bupati, Ilyas Sabli pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna di tahun 2001-2010.
Saat ini pria yang berusia 62 tahun itu merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019 sampai sekarang.
Baca juga: 2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, Diduga Curi 10 Ton Ikan
Penanganan kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tahun Anggaran 2011-2015 yang menyeret kedua mantan Bupati Natuna tersebut telah memasuki tahap II.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melimpahkan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Selasa (6/10/2022).
Dalam kasus ini penyidik Kejati Kepri menetapkan 5 tersangka, yaitu Raja Amirullah, Ilyas Sabli, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016 Syamsurizon dan mantan Sekretaris DPRD Natuna Makmur.
Kelima tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kurun waktu 20 hari.
"Tersangka dikenakan penahan kota. Mulai dari tanggal 6 sampai 25 September 2022. Tahanan kotanya di Tanjungpinang. Mereka wajib lapor setiap Selasa," kata Kasi Penkum Nixon Andreas Lubis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.