MK ini berperan sebagai menjemput sabu dari pantai mengunakan mobil. Namun hal itu tak terlaksana, lantaran mobil yang digunakan pelaku terperosok sehingga tak sampai ke lokasi penjemputan.
"Dalam hal ini, akhirnya terungkap bahwa yang menjadi pengendali utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar ini, adalah orang berinisial SUM, yang sekarang juga masih dicari keberadaannya," kata Iqbal.
Pelaku SUM diketahui bekerjasama dengan pria berinisial RS untuk menyelundupkan narkoba.
Petugas kemudian mengetahui keberadaan RS di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk diproses hukum.
Iqbal menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.