Salin Artikel

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 40 Kg Asal Malaysia di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas kepolisian menangkap tiga orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Provinsi Riau.

Ketiga pelaku ditangkap tim gabungan Polres Bengkalis dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, di Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 40 kilogram sabu.

Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, dalam konferensi pers di Polres Bengkalis mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini dilakukan Jumat (26/8/2022).

"Tiga orang pelaku diamankan, berinisial SS alias SU (22), MK alias AM (27), dan RS (41). Ketiganya sama-sama warga Kabupaten Bengkalis," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Iqbal menjelaskan, petugas awalnya mendapat informasi ada sebuah kapal pompong di perairan Sungai Kembung, yang di dalamnya tersimpan dua buah karung putih mencurigakan.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal pompong, dan ditemukan barang bukti narkotika.

"Ternyata di dalam karung itu narkotika jenis sabu sebanyak 40 kilogram, yang dibungkus dengan merek Guan Yin Wang," sebut Iqbal.

Selain sabu, petugas menyita barang bukti non narkotika berupa 2 unit mobil, 1 kapal pompong, dan 6 unit handphone.

Salah satu handphone yang disita, milik seseorang berinisial PUR, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari sinilah, petugas melakukan pengembangan.

Pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menangkap pelaku SS alias SU di Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil interogasi, SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada seseorang berinisial AM dan SUM.

"AM dan SUM merupakan pengendali narkoba dari Malaysia, dan mereka tinggal di Malaysia. Saat ini keduanya sudah menjadi DPO kita," kata Iqbal.

MK ini berperan sebagai menjemput sabu dari pantai mengunakan mobil. Namun hal itu tak terlaksana, lantaran mobil yang digunakan pelaku terperosok sehingga tak sampai ke lokasi penjemputan.

"Dalam hal ini, akhirnya terungkap bahwa yang menjadi pengendali utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar ini, adalah orang berinisial SUM, yang sekarang juga masih dicari keberadaannya," kata Iqbal.

Pelaku SUM diketahui bekerjasama dengan pria berinisial RS untuk menyelundupkan narkoba.

Petugas kemudian mengetahui keberadaan RS di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk diproses hukum.

Iqbal menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/181502978/polisi-gagalkan-penyelundupan-sabu-40-kg-asal-malaysia-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke