KUDUS, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Bae, Kecamatan Bae.
Dalam pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, kepolisian mengamankan 12 ton Bio Solar serta meringkus tiga orang pelaku warga Kudus yang seorang di antaranya merupakan PNS Pemkab Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, terbongkarnya praktik ilegal penyelewengan solar subsidi tersebut adalah pengembangan penyelidikan dalam menindaklanjuti pelaporan masyarakat.
Baca juga: Polda Jateng Tangkap 66 Tersangka Penimbun dan Pengoplos BBM, Negara Rugi Miliaran
"Pertengahan Agustus lalu, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk pemeriksaan," kata Wiraga, Selasa (6/9/2022).
Dijelaskan Wiraga, dari lokasi gudang di tengah permukiman itu, Sat Reskrim Polres Kudus menyita barang bukti di antaranya 12 ton Bio Solar yang ditampung dalam 17 buah kempu, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK.
Sementara ketiga pelaku yang diamankan, yakni Abdul Wahab (42), warga Kecamatan Mejobo serta pekerjanya ARY (28), warga Kecamatan Jati, dan AK (29), warga Kecamatan Bae. Dari hasil pemeriksaan, Abdul Wahab pemilik gudang tercatat bekerja sebagai staf Dinas Perdagangan Kudus.
"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter" kata Wiraga.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.
Abdul Wahab yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Senin (5/9/2022) mengaku bisnis gelap jual beli bio solar bersubsidi yang dijalankannya sudah berlangsung tiga bulan terakhir.
Baca juga: Dua Pria di Sulut Penimbun 1.217 Liter Solar di Perkebunan Ditangkap
Abdul berujar, menimbun solar dari rekannya yang "ngangsu" di sejumlah SPBU. Solar itu kemudian diedarkan di bawah kendali PT Anugrah Satria Samudra (ASS).
"Saya pengepul, sudah 3 bulan ini. Tidak mesti dapatnya, tiga hari bisa dapat 500 hingga 1.000 liter. Dijual Rp 8.500 per liter ," kata Abdul.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan penimbunan BBM Bio Solar di Kudus ditampung oleh PT ASS.
Bio solar tersebut diperoleh secara ngecer menggunakan jeriken yang diangkut menggunakan kendaraan. Bio solar tersebut kemudian diedarkan menggunakan truk tangki resmi milik PT ASS.
"Ini mempunyai kaki di setiap SPBU. Kemudian ditampung dan ditandon di suatu tempat. Nanti akan kami kembangkan. Kasus di Kudus itu dia ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS," kata Luthfi.
Dijelaskan Luthfi, dalam periode 1 Agustus hingga 3 September 2022, Polda Jateng meringkus 66 tersangka dari 50 kasus terkait migas di wilayah hukumnya.
Baca juga: 2 Penimbun Solar Bersubsidi di Lampung Selatan Ditangkap, Gunakan Tangki Modifikasi Saat ke SPBU