Salin Artikel

Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar Subsidi di Kudus, Seorang PNS Terlibat Tampung 12 Ton Solar

Dalam pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, kepolisian mengamankan 12 ton Bio Solar serta meringkus tiga orang pelaku warga Kudus yang seorang di antaranya merupakan PNS Pemkab Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, terbongkarnya praktik ilegal penyelewengan solar subsidi tersebut adalah pengembangan penyelidikan dalam menindaklanjuti pelaporan masyarakat.

"Pertengahan Agustus lalu, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk pemeriksaan," kata Wiraga, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan Wiraga, dari lokasi gudang di tengah permukiman itu, Sat Reskrim Polres Kudus menyita barang bukti di antaranya 12 ton Bio Solar yang ditampung dalam 17 buah kempu, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK.

Sementara ketiga pelaku yang diamankan, yakni Abdul Wahab (42), warga Kecamatan Mejobo serta pekerjanya ARY (28), warga Kecamatan Jati, dan AK (29), warga Kecamatan Bae. Dari hasil pemeriksaan, Abdul Wahab pemilik gudang tercatat bekerja sebagai staf Dinas Perdagangan Kudus.

"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter" kata Wiraga.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.

Abdul Wahab yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Senin (5/9/2022) mengaku bisnis gelap jual beli bio solar bersubsidi yang dijalankannya sudah berlangsung tiga bulan terakhir.

Abdul berujar, menimbun solar dari rekannya yang "ngangsu" di sejumlah SPBU. Solar itu kemudian diedarkan di bawah kendali PT Anugrah Satria Samudra (ASS).

"Saya pengepul, sudah 3 bulan ini. Tidak mesti dapatnya, tiga hari bisa dapat 500 hingga 1.000 liter. Dijual Rp 8.500 per liter ," kata Abdul.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan penimbunan BBM Bio Solar di Kudus ditampung oleh PT ASS.

Bio solar tersebut diperoleh secara ngecer menggunakan jeriken yang diangkut menggunakan kendaraan. Bio solar tersebut kemudian diedarkan menggunakan truk tangki resmi milik PT ASS.

"Ini mempunyai kaki di setiap SPBU. Kemudian ditampung dan ditandon di suatu tempat. Nanti akan kami kembangkan. Kasus di Kudus itu dia ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS," kata Luthfi.

Dijelaskan Luthfi, dalam periode 1 Agustus hingga 3 September 2022, Polda Jateng meringkus 66 tersangka dari 50 kasus terkait migas di wilayah hukumnya.

Dari kasus penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi tercatat diamankan sebanyak 81 ton solar hingga 38 mobil tanki.

"Barang bukti solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, Motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar," terang Luthfi.

Modus yang dilakukan antara lain melakukan penimbunan kemudian ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat serta pewarna dan dijual sebagai pertamax. Salah satu kasus menonjol, lanjut Luthfi, yaitu di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak.

"Kasus menonjol di Kudus. Diamankan 12 ton yang dilakukan oleh korporasi, PT ASS," ungkap Luthfi.

Luthfi pun mengimbau agar masyarakat tidak panic buying dengan kenaikan harga BBM. Kepolisian akan mengawasi jalur distribusi supaya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

"Masyarakat yang melakukan pelanggaran baik itu korporasi maupun perorangan akan ditindak. Kami telah membentuk satgas yang dipimpin Ditreskrimsus, Dirintel, dan Dirkrimum untuk penegakan hukum secara bersama-sama," pungkas Luthfi.

Dalam jumpa pers tersebut, para tersangka dari 35 Kabupaten/Kota dihadirkan. Selain itu ada pula sample barang bukti truk tangki, mobil yang dimodifikasi memiliki tandon dan juga alat-alat lainnya untuk menimbun minyak.

Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengapresiasi langkah polisi mengungkap kasus BBM ilegal. Ia menjelaskan secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut.

"Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri-industri hingga lintas kota," kata Ari.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/141003178/polisi-gerebek-gudang-penimbun-solar-subsidi-di-kudus-seorang-pns-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke