SERANG, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar, didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Dia bersama tiga rekannya selaku Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, dan pegawai non ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham, serta Budiyono.
Keempatnya didakwa korupsi Rp 10,8 miliar dalam perkara penggelapan pajak kendaraan sejak awal 2021 hingga 2022.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Revitalisasi Saluran Air di Kaltara, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten Subardi di gelar di Pengadilan Tipikor Serang dengan menghadirkan empat terdakwa secara daring dari Rutan Pandeglang, Kamis (1/9/2022).
Dalam dakwaan, empat terdakwa bersama-sama memanipulasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Perbuatan terdakwa yang menyimpang dan menyalahi ketentuan telah memperkaya terdakwa Zulfikar, bersama-sama terdakwa Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham, dan Budiyono sebesar Rp 10.811.899.000,00," kata Subardi saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Dikatakan Subardi, awal mula para terdakwa memanipulasi pajak itu bersepakat untuk mencari tambahan uang dengan memanfaatkan kelemahan sistem aplikasi pelayanan wajib pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua.
Adapun caranya, kata Subardi, dengan memanipulasi kode tahapan dan status proses serta nilai pembayaran pada data base system aplikasi Samsat.
"Lalu menerbitkan Nota Perhitungan Pembayaran Pajak Daerah (NPPPD) yang tidak benar dan melakukan koreksi pembayaran sebelum penutupan kas harian," ujar dia.
Selanjutnya, keempat terdakwa kemudian mengambil selisih pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelum disetorkan ke Bank Banten.
Disebutkan Subardi, terdakwa Budiyono merupakan seorang Programmer Komputer di perusahaan PT Ascomindo atau perusahan yang membuat sistem dan aplikasi Samsat.
Sehingga, Budiono memanfaatkan keahliannya serta pembuat aplikasi untuk melakukan manipulasi data melalui sistem yang dia buat.
"Dia juga mantan Pegawai Non ASN Teknisi Komputer dan Teknologi Informasi pada Bapenda Provinsi Banten dan Pegawai Non ASN pada UPT PPD (Samsat) Ciledug, dengan jabatan Jasa Operator" kata Subardi.
Alhasil, sebanyak 331 pajak kendaraan dimanipulasi oleh keempat terdakwa. Terdiri dari 129 Wajib Pajak yang daftar ulang sekaligus ganti nomor Polisi dengan membayar PKB dan Denda PKB.