KOMPAS.com - Rektor nonaktif Universitas Lampung Prof Karomani diduga menerima suap dengan total Rp 7,5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru.
Dugaan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dan penggeledahan di sejumlah tempat.
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 19 Agustus 2022 lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 5 miliar.
Selanjutnya pada penggeledahan yang dilakukan KPK di beberapa kediaman tersangka, Kamis (25/8/2022), petugas anti-korupsi kembali menemukan uang Rp 1,5 miliar.
Baca juga: KPK Duga Penyuap Rektor Unila Lebih dari Satu Orang
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Kryoto menyebut tersangka tidak bisa membuktikan sumber uang Rp 2,5 miliar itu. Karyoto menduga uang itu adalah suap terkait penerimaan mahasiswa baru.
Dengan demikian, total uang suap yang diduga diterima Karomani sebesar Rp 7,5 miliar.
Petugas KPK juga mengamankan seorang terduga penyuap bernama Andi Desfiandi. Andi diduga menyuap rektor Unila sebesar Rp 150 juta.
Kepala Bidang Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menduga penyuap rektor Unila lebih dari satu orang.
"Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap)," kata Ali dilansir dari Kompas.com Nasional, Kamis.
Sementara itu, Ahmad Handoko, pengacara Rektor nonaktif Unila Pof Karomani, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk memperkaya diri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.