KOMPAS.com - T (31) alami luka di kepala dan bibir setelah dianiaya M Syukri Zen, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Wanita warga Kota Palembang itu pun segera melaporkan perbuatan M Syukri itu ke polisi.
“Korban mengalami luka di kepala, bibir dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka. Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM,” jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokahmad Ngajib.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara
Ngajib menjelaskan, setelah menelusuri sejumlah barang bukti dan keterangan saksi hingga rekaman CCTV, polisi segera menangkap M Syukri di rumahnya, pada Rabu (24/8/2022).
M Syukri segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap T. Saat ini M Syukri telah ditahan di Mapolrestabes Palembang.
“Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan,” kata Ngajib saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/8/2022).
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/8/2022) itu segera menuai komentar warganet. Setelah ditangkap, M Syukri menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya itu.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita M Syukri Zen: Saya Khilaf, Saya Emosi
“Saya lebih dulu mintaa maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan kepada yang bersangkutan (korban), saya minta maaf sebesarnya itulah dari saya,” kata politikus Pertai Gerindra dalam konferensi pers yang digelar Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Akbar Alfaro, Rabu (24/8/2022).
Tersangka mengaku emosi saat korban tidak mau memberi jalan ketika hendak antre membeli Pertamax.
“Itu kesalahan mengantre BBM, aku nak (saya mau) beli Pertamax dio (dia korban) beli Pertalite aku nak (aku mau) minta jalan, cuma itu bae (hanya itu saja),” singkat M Syukri Zen.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.