KOMPAS.com - Gara-gara mengunggah ulang konten soal Ferdy Sambo di TikTok, Masril, warga Pekanbaru, ditangkap polisi.
Kuasa hukum Masril, Suroto, menjelaskan, kliennya ditangkap pada Minggu (31/7/2022) di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanayan Raya. Kota Pekanbaru.
Menurutnya, kliennya dijerat dengan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Pria Asal Tapanuli Utara Ini Siap Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Balita
"Sejak ditangkap, Masril ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sudah 22 hari klien kami Masril ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Dia ditangkap dan ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," kata Suroto.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Pengamat Hukum Unila: Putri Candrawathi Terendus Terlibat sejak Lama
Suroto melanjutkan, Masril diketahui mengunggah ulang konten di akun TikTok miliknya soal dugaan aktivitas perjudian.
Saat itu, katanya, Masril mengutip konten tersebut dari akun twitter @opposite6890.
Lalu, Masril mengganti judulnya menjadi 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dengan hastag #BerantasJudiOnline.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.