Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iming-iming Bisa Gandakan Uang hingga Rp 1,5 Miliar, Pria di Jayapura Tipu 3 Warga

Kompas.com - 24/08/2022, 04:40 WIB
Roberthus Yewen,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SENTANI, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Sentani Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang di Kabupaten Jayapura, Papua.

Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin mengatakan, penipuan itu dilakukan pelaku di rumah salah satu korban, Natalia Mabel, di Jalan Makendang Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca juga: Speedboat Bermuatan 13 Orang Terbalik di Jayapura, Motoris Tewas, 2 Penumpang Hilang

Rozikin menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial MM (42), menipu tiga warga yakni Natalia Mabel, Martina Pigai, dan Kristin Mabel.

“Jumlah kerugian sebesar Rp 125 juta,” jelas Rozikin di Mapolsek Sentani seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (23/9/2022).

Menurut Rozkin, pelaku menipu korban secara bertahap. Penipuan pertama dilakukan pada 26 Juli 2022. Saat itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta.

Lalu, pada tahap kedua, korban menyerahkan kembali uang sebesar Rp 80 juta kepada pelaku.

“Modus penipuan ini adalah di mana pelaku mengiming-iming akan melipatgandakan menjadi Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Setelah menerima uang dengan total Rp 125 juta itu, pelaku menyerahkan tiga koper kepada korban. Pelaku memberikan syarat, koper itu baru bisa dibuka pada Desember 2022.

“Beberapa minggu kemudian tepatnya tanggal 21 Agustus 2022 korban membuka tiga koper tersebut dan isinya bukan uang melainkan ribuan lembar kertas pembungkus nasi yang dipotong seukuran uang kertas yang diisi dalam plastik hitam,” ungkapnya.

Baca juga: 14 Kampung Adat di Jayapura Diakui Negara, Bupati: Pertama Kali di Indonesia

Setelah mengetahui jadi korban penipuan, korban langsung melapor ke Polsek Sentani Kota. Polisi bergerak cepat hingga akhirnya menangkap pelaku.

“Atas perbuatannya MM (42) kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukumam paling lama empat tahun penjara,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nakhoda Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan di Jambi Jadi Tersangka

Nakhoda Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan di Jambi Jadi Tersangka

Regional
Satu Santriwati di Rokan Hilir Meninggal Usai Makan Siomay, Belasan Korban Lainnya Dibawa ke RS

Satu Santriwati di Rokan Hilir Meninggal Usai Makan Siomay, Belasan Korban Lainnya Dibawa ke RS

Regional
Kembalikan Kejayaan Petani Tebu, Bupati Blora Minta Pengurus Baru APTRI Jalin Sinergi

Kembalikan Kejayaan Petani Tebu, Bupati Blora Minta Pengurus Baru APTRI Jalin Sinergi

Regional
Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel, Eks Walkot Palembang Diperiksa

Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel, Eks Walkot Palembang Diperiksa

Regional
Diwakili 19 PAC, Ngesti Nugraha Ambil Formulir Bakal Calon Bupati di PDI-P Kabupaten Semarang

Diwakili 19 PAC, Ngesti Nugraha Ambil Formulir Bakal Calon Bupati di PDI-P Kabupaten Semarang

Regional
Kendarai Mobil Tangki Ugal-ugalan dan Viral di Medsos, Sopir di Kupang Ditangkap Polisi

Kendarai Mobil Tangki Ugal-ugalan dan Viral di Medsos, Sopir di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Turun Jabatan Jadi Plh Gubernur Banten, Al Muktabar Buka Suara

Turun Jabatan Jadi Plh Gubernur Banten, Al Muktabar Buka Suara

Regional
2 Bocah SD di Lombok Diduga Diperkosa 5 Orang, 2 Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur

2 Bocah SD di Lombok Diduga Diperkosa 5 Orang, 2 Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur

Regional
Hingga April 2024, 5.700 Warga Jateng Terserang DBD dan 148 Meninggal

Hingga April 2024, 5.700 Warga Jateng Terserang DBD dan 148 Meninggal

Regional
Jalur Pantura Karangtengah Demak Masih Perbaikan, Ini Alternatif Saat Macet

Jalur Pantura Karangtengah Demak Masih Perbaikan, Ini Alternatif Saat Macet

Regional
Beli Barang 'Branded' Pakai Uang Narkoba, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara

Beli Barang "Branded" Pakai Uang Narkoba, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Dugaan Korupsi Pipa Gas Rp 3,9 Miliar, 4 Pejabat BUMD Palembang Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Pipa Gas Rp 3,9 Miliar, 4 Pejabat BUMD Palembang Jadi Tersangka

Regional
Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Tusuk Ustazah di Ponpes Palangkaraya hingga Tewas

Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Tusuk Ustazah di Ponpes Palangkaraya hingga Tewas

Regional
177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel

177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel

Regional
Soal Larangan 'Study Tour', Begini Respons Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Semarang

Soal Larangan "Study Tour", Begini Respons Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com