LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menetapkan dua orang terduga agen judi kupon putih online, menjadi tersangka.
Kasat Reskrim AKP Ridwan, mengatakan kedua orang terduga pelaku yakni BL (35) dan KS (30) asal Dusun Deru, Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat
“Kedua orang terduga pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka pada pada 20 Agustus 2022 lalu," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/8/2022).
Setelah dilakukan proses penyidikan, selanjutnya pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Kedua pelaku saat ini di tahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat," ungkapnya.
Baca juga: 2 Agen Judi Kupon Putih Online di Manggarai Barat Ditangkap
Ia menerangkan, dari kedua pelaku yang ditahan, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya yang ada di Kabupaten Manggarai Barat.
“Kita masih dalami keterlibatan oknum yang lain,” ungkapnya.
Baca juga: Bukit Porong Jadi Lokasi Upacara HUT RI di Manggarai Barat NTT
Penyidik menerapkan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan jo pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancamanan hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.