Kasat Reskrim AKP Ridwan, mengatakan kedua orang terduga pelaku yakni BL (35) dan KS (30) asal Dusun Deru, Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat
“Kedua orang terduga pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka pada pada 20 Agustus 2022 lalu," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/8/2022).
Setelah dilakukan proses penyidikan, selanjutnya pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Kedua pelaku saat ini di tahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat," ungkapnya.
Ia menerangkan, dari kedua pelaku yang ditahan, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya yang ada di Kabupaten Manggarai Barat.
“Kita masih dalami keterlibatan oknum yang lain,” ungkapnya.
Penyidik menerapkan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan jo pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancamanan hukuman 4 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2022/08/23/081717378/2-agen-judi-online-di-manggarai-barat-jadi-tersangka-terancam-4-tahun