LAHAT, KOMPAS.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat bernama Imanullah ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Dia diduga telah menyerobot lahan milik perusahaan tambang batu bara serta pengerusakan.
Sonny Indra Pratama kuasa hukum Imanullah mengatakan, kejadian bermula saat kliennya berkonflik dengan perusahaan tambang PT Banjarsari Pribumi yang memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021.
Imanullah pun mengklaim lahan seluas 1,1 hektar yang menjadi kawasan lokasi tambang merupakan miliknya.
Bersama warga sekitar, Immanullah pun menolak lokasi itu dijadikan kawasan tambang.
Hingga akhirnnya dia dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan serta pemalsuan akta otentik.
"Sebelum dilaporkan ke Polda Sumsel, klien kami lebih dulu melapor ke Polres Lahat karena tanahnya diserobot perusahaan, tapi kasusnya tidak pernah berlanjut," kata Sony, ketika datang ke Polda Sumsel, Senin (22/8/2022).
Sony menjelaskan, laporan pihak perusahaan di Polda Sumsel langsung masuk dalam tahap penyidikan.
Kemudian, pada 30 Juni 2022, Polda Sumsel menetapkan Immanullah sebagai tersangka hingga akhirnya langsung dilakukan penahanan terhadap politisi asal partai Gerindra tersebut.