Immanullah pun dijerat pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 (ayat 2) KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP
dengan tidak pidana penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan perusakan secara bersama-sama.
"Sejak ditahan klien kami sudah tiga kali masuk rumah sakit karena kondisinya menurun. Kami sudah mengajukan prnangguhan ke Polda Sumsel namun tak pernah ditanggapi," ujarnya.
Baca juga: [POPULER JAWA BARAT] Nasib Penusuk Purnawirawan TNI di Lembang | Ruangan Gedung DPRD Jabar Terbakar
Menurut Sony, kasus sengketa itu sebetulnya dapat diselesaikan secara perdata. Namun, ia menduga ada kriminalisasi di balik kejadian karena Immanullah langsung ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini mereka masih memproses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Bahkan, bila kasus pemeriksaan telah lengkap maka berkas Immanullah akan dilimpahkan ke kejaksaaan.
"Kalau sudah lengkap langsung kami limpahkan ke jaksa," katanya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.