Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tambang, Anggota DPRD Lahat Ditahan Polda Sumsel

Kompas.com - 22/08/2022, 20:44 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAHAT, KOMPAS.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat bernama Imanullah ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. 

Dia diduga telah menyerobot lahan milik perusahaan tambang batu bara serta pengerusakan.

Sonny Indra Pratama kuasa hukum Imanullah mengatakan, kejadian bermula saat kliennya berkonflik dengan perusahaan tambang PT Banjarsari Pribumi yang memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah di Padang, Berawal dari Landraad 1930, Kaum Maboet Ditahan lalu Dilepas karena Tak Cukup Bukti

Imanullah pun mengklaim lahan seluas 1,1 hektar yang menjadi kawasan lokasi tambang merupakan miliknya.

Bersama warga sekitar, Immanullah pun menolak lokasi itu dijadikan kawasan tambang.

Sonny Indra Pratama kuasa hukum Imanullah anggota DPRD Lahat, saat berkujung ke Polda Sumsel, Senin (22/8/2022).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Sonny Indra Pratama kuasa hukum Imanullah anggota DPRD Lahat, saat berkujung ke Polda Sumsel, Senin (22/8/2022).

Hingga akhirnnya dia dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan serta pemalsuan akta otentik.

"Sebelum dilaporkan ke Polda Sumsel, klien kami lebih dulu melapor ke Polres Lahat karena tanahnya diserobot perusahaan, tapi kasusnya tidak pernah berlanjut," kata Sony, ketika datang ke Polda Sumsel, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Kisah 4 Warga Sumbar, Jadi Tersangka Mafia Tanah dan Ditahan Berbulan-bulan, Polisi Tiba-tiba Sebut Tak Cukup Bukti

Sony menjelaskan, laporan pihak perusahaan di Polda Sumsel langsung masuk dalam tahap penyidikan.

Kemudian, pada 30 Juni 2022, Polda Sumsel menetapkan Immanullah sebagai tersangka hingga akhirnya langsung dilakukan penahanan terhadap politisi asal partai Gerindra tersebut.

Immanullah pun dijerat pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 (ayat 2) KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP

dengan tidak pidana penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan  perusakan secara bersama-sama.

"Sejak ditahan klien kami sudah tiga kali masuk rumah sakit karena kondisinya menurun. Kami sudah mengajukan prnangguhan ke Polda Sumsel namun tak pernah ditanggapi," ujarnya.

Baca juga: [POPULER JAWA BARAT] Nasib Penusuk Purnawirawan TNI di Lembang | Ruangan Gedung DPRD Jabar Terbakar

Menurut Sony, kasus sengketa itu sebetulnya dapat diselesaikan secara perdata. Namun, ia menduga ada kriminalisasi di balik kejadian karena Immanullah langsung ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini mereka masih memproses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Bahkan, bila kasus pemeriksaan telah lengkap maka berkas Immanullah akan dilimpahkan ke kejaksaaan.

"Kalau sudah lengkap langsung kami limpahkan ke jaksa," katanya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com