Pesan tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa, di mana oleh terdakwa diteruskan kepada Sharif Benyamin. Kemudian dijawab oleh Sharif dengan kalimat "Okey Pak Oon".
Keesokan harinya pada 8 Februari 2019, Oon bertemu dengan Dandan untuk membahas hadiah ulang tahun yang akan diberikan kepada Haryadi.
"Diputuskan akan memberikan sebuah sepeda. Setelah melihat-lihat katalog sepeda merek Specialized di internet dan mencari sepeda yang layak untuk Haryadi, maka disepakati untuk memberikan sepeda e-bike merek Specialized dengan harga sekitar Rp 80.000.000, kemudian terdakwa meminta Dandan untuk mencari dan memesan sepeda dimaksud," paparnya.
Lanjut Rudi, setelah kembali dari Yogyakarta sore hari pada 8 Februari 2019, Oon menghadap dan melapor kepada Sharif di ruang kerjanya untuk mendapatkan persetujuan pemberian hadiah ulang tahun berupa sepeda kepada Haryadi, di mana usulan tersebut disetujui oleh Sharif.
"Kemudian Terdakwa menghubungi Dandan melalui pesan Whatsapp dengan kalimat; 'untuk keperluan hari Sabtu sudah disetujui,' maksudnya adalah pengajuan untuk memberikan hadiah ulang tahun kepada Haryadi yang akan berulang tahun ke-55 pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 telah disetujui," ujarnya.
Kemudian pada 18 Februari 2019, terdakwa memberitahu Dandan bahwa uang untuk pembelian sepeda sudah ditransfer ke rekening Dandan sejumlah Rp 85.000.000.
Baca juga: KPK Tahan Dirut Anak Perusahaan PT Summeracon Agung Tbk terkait Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
"Pada hari yang sama Dandan dan Haryadi pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Galery (JBG) membeli 1 (satu) Unit Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue seharga Rp 80.200.000," jelasnya.
Pembayaran sepeda dilakukan oleh Dandan menggunakan kartu debit, dan setelah sepeda selesai dirakit atas permintaan Dandan dan Haryadi sepeda dikirimkan ke rumah Haryadi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi pembangunan apartemen Royal Kedhaton pada Senin (22/8/2022). Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kali ini menghadirkan satu terdakwa, yakni Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Tbk secara virtual dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setiadi.
Dalam sidang ini, JPU KPK Rudi Dwi Prasetyono mengungkapkan pada dugaan kasus korupsi ini terdakwa yakni Oon Nusihono memberikan beberapa barang dan uang kepada Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Terdakwa memberikan uang sebesar USD 20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh dollar Amerika Serikat). Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, 1 unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna Hitam tahun 2010 dan satu sepeda elektrik merek Specialized," katanya di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.