Salin Artikel

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terungkap Minta Hadiah Ulang Tahun Ke-55 dan Dapat Sepeda Rp 80 Juta

Fakta tersebut tersaji dalam sidang perdana kasus suap apartemen Royal Kedhaton, yang digelar pada Senin (22/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prasetyono menuturkan, pada 2017, Oon mendapat perintah dari beberapa pihak.

Di antaranya Sharif Benyamin sebagai Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk, dan Herman Nagaria sebagai Direktur Property Development PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam perintah mereka, Oon diminta membantu Dandan Jaya Kartika sebagai Direktur PT Java Orient Properti untuk turun langsung mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta.

Atas perintah tersebut, terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya memperkenalkan diri atau kula nuwun dengan wali kota Yogyakarta, yang saat itu dijabat Haryadi Suyuti.

Dalam pertemuan dengan Haryadi itu, Oon menyampaikan maksud hendak mendirikan apartemen di Kota Gudeg.

Tepatnya di Jalan Gandekan Lor, No 28 RT 049-051/RW 013, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen. Saat itu, Oon minta dimudahkan dalam penerbitan izin IMB.

"Saat bertemu, Haryadi meminta kepada Dandan mempersiapkan presentasi kepada kepala dinas terkait," ujarnya, Senin (22/8/2022).

Lalu pada awal 2019, mereka bertiga ketemu kembali di salah satu restoran. Saat pertemuan itu, Oon meminta supaya Haryadi mempermudah penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton. Permintaan itu lantas disanggupi oleh Haryadi Suyuti.

Oon kemudian bertemu Dandan untuk membahas pengurusan IMB. Saat itulah, Dandan mengusulkan supaya memberikan uang kepada Haryadi dalam dua tahap.

Tahap pertama adalah sebelum IMB terbit, dan kedua setelah izin bangunannya terbit. Selanjutnya, terdakwa melaporkan dan mengajukan permintaan anggaran kepada Sharif Benyamin sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar, tak lebih dari Rp 2 miliar.

Lalu pada 7 Februari 2019, Dandan menghubungi Haryadi terkait kapan dapat dilakukan presentasi pembangunan apartemen oleh PT Java Orient Properti di Kantor Wali Kota Yogyakarta.

"Ass.wr.wb, Dimas Dandan, saya mhn maaf yg sebesar-besarnya presentasi teman2 blm bisa minggu ini, dikarenakan saya perlu medical cek up & follow up, tapi saya pastikan minggu depan ini, mekaten Dimas, ngapunten njih (maaf ya), salam-hs," ucap Rudi membacakan pesan WhatsApp Haryadi.

"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang (mohon maaf besok) Sabtu 9 pebruari, kencone njenengan sing jenenge HS (temanmu yang bernama HS) milad ke-55 thn," lanjut Rudi.

Pesan tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa, di mana oleh terdakwa diteruskan kepada Sharif Benyamin. Kemudian dijawab oleh Sharif dengan kalimat "Okey Pak Oon".

Keesokan harinya pada 8 Februari 2019, Oon bertemu dengan Dandan untuk membahas hadiah ulang tahun yang akan diberikan kepada Haryadi.

"Diputuskan akan memberikan sebuah sepeda. Setelah melihat-lihat katalog sepeda merek Specialized di internet dan mencari sepeda yang layak untuk Haryadi, maka disepakati untuk memberikan sepeda e-bike merek Specialized dengan harga sekitar Rp 80.000.000, kemudian terdakwa meminta Dandan untuk mencari dan memesan sepeda dimaksud," paparnya.

Lanjut Rudi, setelah kembali dari Yogyakarta sore hari pada 8 Februari 2019, Oon menghadap dan melapor kepada Sharif di ruang kerjanya untuk mendapatkan persetujuan pemberian hadiah ulang tahun berupa sepeda kepada Haryadi, di mana usulan tersebut disetujui oleh Sharif.

"Kemudian Terdakwa menghubungi Dandan melalui pesan Whatsapp dengan kalimat; 'untuk keperluan hari Sabtu sudah disetujui,' maksudnya adalah pengajuan untuk memberikan hadiah ulang tahun kepada Haryadi yang akan berulang tahun ke-55 pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 telah disetujui," ujarnya.

Kemudian pada 18 Februari 2019, terdakwa memberitahu Dandan bahwa uang untuk pembelian sepeda sudah ditransfer ke rekening Dandan sejumlah Rp 85.000.000.

"Pada hari yang sama Dandan dan Haryadi pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Galery (JBG) membeli 1 (satu) Unit Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue seharga Rp 80.200.000," jelasnya.

Pembayaran sepeda dilakukan oleh Dandan menggunakan kartu debit, dan setelah sepeda selesai dirakit atas permintaan Dandan dan Haryadi sepeda dikirimkan ke rumah Haryadi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi pembangunan apartemen Royal Kedhaton pada Senin (22/8/2022). Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kali ini menghadirkan satu terdakwa, yakni Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Tbk secara virtual dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setiadi.

Dalam sidang ini, JPU KPK Rudi Dwi Prasetyono mengungkapkan pada dugaan kasus korupsi ini terdakwa yakni Oon Nusihono memberikan beberapa barang dan uang kepada Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Terdakwa memberikan uang sebesar USD 20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh dollar Amerika Serikat). Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, 1 unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna Hitam tahun 2010 dan satu sepeda elektrik merek Specialized," katanya di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/201942878/mantan-wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyuti-terungkap-minta-hadiah-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke