KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Tominu Demangkai (31), usai membacok mertuanya hingga tewas.
Pria pengangguran itu ditangkap, setelah kabur usai membacok sang mertua, Omri Lalang, warga RT 09/RW 04, Kelurahan Pura, Kecamatan Pulau Pura, Kabupaten Alor.
"Motif pembacokan itu karena pelaku tersinggung dengan mertuanya," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022) malam.
Baca juga: Peserta Touring di Kupang Sempat Hilang di Hutan, Diduga Tersesat
Jems mengatakan, pelaku selama ini tinggal bersama istri dan anaknya di rumah mertua.
"Pelaku ini tersinggung pulang rumah dalam keadaan mabuk miras dilarang mertuanya gendong anaknya," ungkap Jems.
Korban dan pelaku kemudian bertengkar. Saat itu tak ada yang melerai keduanya.
"Akhirnya pelaku ambil parang milik tetangga yang bersebelahan rumah dan menebas korban," kata Jems.
Baca juga: Aniaya Kades, Kepala Dusun di Kupang Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Korban ditebas berulang kali di beberapa bagian tubuhnya sehingga mengalami luka parah.
Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Sambil Pesta Miras, Pemuda di Kupang Saling Bacok, 2 Terluka
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.