KUPANG, KOMPAS.com - FBA dan DHAA, dua pemuda asal Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), saling bacok menggunakan parang usai mabuk minuman keras.
"Kejadiannya tadi subuh, sekitar pukul 04.30 Wita," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022) malam.
Elpidus menuturkan, kejadian tersebut bermula saat seorang pemuda bernama Kevin Rassi merayakan hari ulang tahunnya pada Jumat (12/8/2022) malam.
Baca juga: Berniat Tawuran, 2 Geng ini Malah Salah Sasaran Bacok dan Lindas Pengendara
Kevin Rasssi tinggal bersama dengan DHAA dalam satu rumah milik warga Amarasi di RT 23/RW 07, Desa Penfui Timur.
Sekitar pukul 23.30 Wita, Kevin Rassi menghubungi temannya bernama Erik Banu untuk datang ke tempat kejadian perkara guna merayakan ulang tahunnya.
Saat itu, mereka mengonsumsi minuman keras jenis laru sebanyak lima liter dan moke sebanyak lima botol.
Selanjutnya, pada Sabtu (13/8/2022) pukul 02.00 Wita dini hari, Erik Banu bersama dua temannya, Ian Taus serta Nofan Taebenu tiba di lokasi kejadian.
Selang setengah jam berikutnya, Soni Palbeno dan WLHL bergabung bersama rekan-rekannya tadi.
Saat kelompok mereka tengah duduk minum miras, FBA melintas di lokasi kejadian dan langsung bergabung.
Baca juga: Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Sinjai Bacok Mertuanya hingga Tewas
Sekitar pukul 04.30 Wita kelompok pemuda ini mulai mabuk dan terjadi pertengkaran mulut antara FBA dan DHAA.
Karena emosi, FBA melempar DHAA menggunakan batu. DHAA lalu balik menyerang FBA dengan sebuah parang yang berada di tempat tersebut.
DHAA mengayunkannya parang tersebut ke arah FBA hingga mengenai tangan kirinya.
WLHL yang menyaksikan perkelahian ini berusaha melerai pertikaian tersebut. Namun WLHL justru terkena sayatan parang pada bagian bahu kanan dan telapak kaki kiri.
Baca juga: Komplotan Begal Bersajam di Jakarta Barat Tertangkap, Tak Segan Bacok Korban yang Melawan
Warga sekitar yang melihat kejadian ini, kemudian melerai mereka. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polsek Kupang Tengah.
Polisi yang menerima informasi itu, mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan DHAA.
Sedangkan, kedua korban FBA dan WLHL, dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. "Kita juga sudah amankan barang bukti sebuah parang sepanjang 30 sentimeter," ujar Elpidus.
Saat ini, DHAA telah ditahan di Polsek Kupang Tengah untuk proses lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.