Kemudian Lapas Pekanbaru 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang 1.280 orang.
Lalu, Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.
Jumlah remisi yang akan diperoleh warga binaan sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalaninya.
"Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, akan diberikan remisi selama 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan," kata Jahari.
Selanjutnya, sambung dia, tahun kedua mendapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar (pungli).
Sebab, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
Baca juga: 10 Napi Koruptor di Sumsel Dapat Remisi Saat Perayaan HUT Ke-77 RI
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini," katanya Jahari.
Jahari juga menyampaikan, per 11 Agustus 2022, total warga binaan di Lapas dan Rutan di Riau sebanyak 14.158 orang. Rinciannya, 11.813 orang narapidana dan 2.345 orang tahanan.
Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang.
"Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 324 persen dari kapasitas yang seharusnya," kata Jahari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.