Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, tanggal 17 Agustus setiap tahunnya menjadi hari bahagia bagi warga binaan, karena apabila telah memenuhi syarat mereka akan mendapatkan remisi.
"Dalam rangka HUT RI tahun ini, sebanyak 9.082 orang warga binaan di Riau telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Terdiri dari 8.965 warga binaan akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II," kata Jahari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Jahari menjelaskan, yang dimaksud remisi umum II adalah narapidana akan langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima.
Jahari menyebut, warga binaan yang paling banyak diusulkan dapat remisi, yakni kasus narkotika.
Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang warga binaannya yang paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu 1.397 orang.
Kemudian Lapas Pekanbaru 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang 1.280 orang.
Lalu, Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.
Jumlah remisi yang akan diperoleh warga binaan sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalaninya.
"Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, akan diberikan remisi selama 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan," kata Jahari.
Selanjutnya, sambung dia, tahun kedua mendapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.