Puncaknya adalah saat pemecatan Sultan Riau oleh Belanda pada tahun 1912, ketika ia menolak menandatangani surat pemberhentian tersebut dan lebih memilih untuk pindah ke Singapura.
Sejak saat itu berakhirlah Kesultanan Riau-Lingga dengan dihapuskannya wilayah Riau-Lingga dari peta Karesidenan Belanda.
Namun keberadaan Tanjungpinang tetap menjadi daerah pusat keresidenan Belanda.
Hingga keberadaan Belanda sempat digantikan Jepang dan Tanjungpinang pada waktu itu dijadikan Pusat Pemerintahan Jepang di wilayah Kepulauan Riau, sebelum akhirnya jatuh kembali ke tangan Belanda.
Pada tahun 1950, Belanda akhirnya menyerahkan wilayah Kepulauan Riau Kepada pemerintah
Indonesia.
Kemudian melalui Undang-undang No. 19 Tahun 1957 dibentuklah Provinsi Riau dengan ibu kota berada di Tanjungpinang.
Pada tahun 1959, ibukota sempat pindahkan ke Pekanbaru. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1983 tanggal 18 Oktober 1983 Tanjungpinang ditetapkan sebagai Kota Administratif. V
Selanjutnya pada tahun 2001 sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001, Kota Administratif Tanjungpinang berubah menjadi Kota Tanjungpinang.
Sumber:
tanjungpinangkota.bps.go.id
tanjungpinangkota.go.id
kepri.bpk.go.id
pelindo.co.id