YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman mendata ternak di Sleman yang mati dan potong bersyarat akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal ini terkait dengan upaya dari pemerintah memberikan ganti rugi pada peternak.
"Aturannya sudah keluar tadi malam, langsung saya koordinasikan dengan DP3 Sleman," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Wabah PMK di Lumajang Melandai, Dinas Pertanian Dapat Tambahan 3.000 Dosis Vaksin
Kustini menyampaikan telah meminta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman untuk segera mendata ternak di Sleman yang mati dan potong bersyarat akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," tegasnya.
Peternak yang mendapatkan ganti rugi, lanjut Kustini, adalah mempunyai hewan yang mati tertular PMK. Serta hewan yang tertular PMK yang dikenakan tindakan pemotongan bersyarat.
Jumlah ganti rugi yang diberikan untuk masing-masing hewan berbeda. Sapi atau kerbau Rp. 10 juta per ekor, kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor dan babi Rp 2 juta per ekor.
"Pembayaran bantuan akan dibayar paling banyak lima hewan setiap peternak. Semoga ini meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena virus ini (PMK)," ucapnya.
Pemkab Sleman terus berupaya menekan angka penyebaran PMK dengan vaksinasi ternak yang sudah dimulai sejak 25 Juni 2022. Vaksin pertama sebanyak 3.100 dosis sudah selesai diberikan.
Saat ini, sedang berjalan untuk vaksinasi dosis kedua. Jumlah vaksin untuk dosis kedua ini sama dengan yang pertama.
"Harapannya memang ini ampuh menanggulangi PMK," ucapnya.
Baca juga: Masih Ada 225 Kasus, Banten Ditargetkan Zero PMK Bulan Ini
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Suparmono mengungkapkan menindaklanjuti arahan tersebut dengan membentuk tim pendataan di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak kecamatan dan kalurahan.
Data dari DP3 mencatat hewan ternak yang mati akibat PMK sampai dengan 9 Agustus 2022 pukul 08.42 WIB mencapai 239 ekor. Sementara untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor.
"Siang ini akan segera kita tindaklanjuti. Dan sesegera mungkin akan diadakan pendataan," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.