Seperti diketahui, lomba digelar dari 5-16 Agustus 2022. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada 17 Agustus 2022.
Juara I akan mendapatkan uang tunai Rp 200.000, juara II sebesar Rp 100.000, dan juara III Rp50.000.
Syarat lomba adalah menampilkan foto kondisi kerusakan jalan rusak di wilayah Kabupaten Sragen.
Selain itu, foto diunggah dengan caption setidaknya berisi nama jalan, waktu pengambilan foto/gambar, lokasi dusun/desa/kelurahan, kecamatan di Kabupaten Sragen, dan menuliskan kalimat, Merdeka Indonesia, Merdeka Dari Jalan Rusak.
Nico menjelaskan, foto itu lalu diunggah di media sosial pribadi, baik Instagram dan/atau Facebook dan menandai akun, Perkumpulan Pemuda Desa, Bupati Sragen, DPUR Sragen, Diskominfo Sragen, Gubernur Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah, dan Presiden RI. Lalu, akun peserta diminta bersifat publik.
Kebenaran informasi foto merupakan tanggung jawab peserta dan keputusan panitia dalam menentukan juara bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
(Penulis : Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.