Sebelumnya, personel Polres Yalimo menangkap seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN, di Distrik Elelim, karena membawa 615 butir amunisi, Rabu (29/6/2022).
Penangkapan bermula dari pantauan aparat yang mencurigai gerak-gerik AN saat mengendari kendaraan roda dua.
"Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan AFN dan sejumlah amunisi 615 butir," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Bawa 615 Butir Amunisi Diduga untuk KKB, Oknum ASN Nduga Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
Kemudian pada 2 Juli 2022, polisi menangkap T di Jayapura. T diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN.
Setelah itu, Pomdam XVII/Cenderawasih mengamankan Kopda BI dan Koptu TJR karena diduga terlibat kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.