PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang pria yang diduga mencabuli seorang anak.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menyebutkan, pelaku berinisial BS (24), yang ditangkap pada Selasa (2/8/2022).
Pelaku ditangkap setelah menyebarkan video asusila dengan korban.
"BS saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum," ujar Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melihat video pencabulan anaknya beredar di lingkungan tempat tinggalnya.
Setelah melihat hal itu, sang ibu pulang menemui anaknya. Setelah ditanya, korban menangis dan mengaku telah dicabuli oleh BS.
"Ibu korban tidak terima, lalu melapor ke Polsek Kubu," kata Andrian.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap BS. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
Baca juga: Cabuli Anak Yatim Piatu, Kakek di Lamongan Jadi Tersangka
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.