Salin Artikel

Sebarkan Video Cabulnya dengan Seorang Anak, Pria di Riau Ditangkap

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menyebutkan, pelaku berinisial BS (24), yang ditangkap pada Selasa (2/8/2022).

Pelaku ditangkap setelah menyebarkan video asusila dengan korban.

"BS saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum," ujar Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melihat video pencabulan anaknya beredar di lingkungan tempat tinggalnya.

Setelah melihat hal itu, sang ibu pulang menemui anaknya. Setelah ditanya, korban menangis dan mengaku telah dicabuli oleh BS.

"Ibu korban tidak terima, lalu melapor ke Polsek Kubu," kata Andrian.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap BS. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BS terancam hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/05/122855178/sebarkan-video-cabulnya-dengan-seorang-anak-pria-di-riau-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke