Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Guru Jadi Pengedar Sabu, Untung Rp 36 Juta Per Bulan, Mengaku Uangnya Dibagi ke Anak Yatim

Kompas.com - 05/08/2022, 10:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - HA (34) warga Desa Labuan Lombok, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.

Tersangka adalah mantan guru honorer. Dia meninggalkan profesi pengajar dengan alasan tak puas dengan gajinya yang tak cukup untuk kebutuhan sehari-har.

Pria yang memiliki gelar Sarjana Pendidikan pun berjualan sabu dan merogoh keuntungan Rp 36 juta per bulan.

Namun perjalannya sebagai pengedat narkoba terhenti setelah ditangkap polisi pada Selasa (2/8/2022).

Saat itu AH ditangkap bersama rekannya, FT (23).

"Hasilnya sangat menggiurkan. Jadi dia per bulan itu Rp 36 jutaan, karena mendapatkan barang ini seminggu 2 kali," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Bagus Suputra, Kamis (4/8/2022).

Di hadapan petugas, AH mengaku sebagian uang hasil keuntungan berjualan sabu ia gunakan untuk beramal ke anak yatim dan dibagikan ke tetangganya.

"Setelah berhenti jadi guru honorer, jadi alasannya juga berbagai macam. Ada yang dibagikan kepada tetangga -tetangganya pengakuan, terus sedekah anak yatim. 'Berarti kamu Robinhood ya?' saya bilang," ucap Bagus.

Menurutnya kasus penangkapan AH berawal dari laporan masyarakat ada transaksi narkoba di rumah AH.

"Memang kami telah mendapatkan informasi terlebih dahulu bahwa masyarakat nelayan di sana sering memakai penyalahgunaan narkoba," ungkap Bagus.

"AH ini ternyata mantan guru honorer di salah satu madrasah di Lombok Timur dan sudah menjalankan bisnis tersebut selama 6 bulan," kata Bagus.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com