Setelah itu, Edi Siku muncul bersama beberapa orang memeluk Tino.
"Saat itu korban Tino berontak dan tangannya mengenai korban Edi," ujar Yoseph.
Edi lalu mengambil batu yang ada di pinggir jalan dan langsung memukul sebanyak satu kali di bagian dahi Tino.
Selanjutnya, terlapor Riki Da Silva alias Rimex langsung menendang dan memukul Tino di punggung dan tengkuk.
Tino tidak terima, kemudian mengejar Edi dan menganiayanya dengan cara memukul dan menendang. Edi pun terluka.
Setelah dilerai, Edi yang masih marah balik memukul Tino, sehingga Tino yang saat itu memegang pisau menusuknya sebanyak empat kali.
Sementara keterangan dari pihak Edi Siku, dia keluar tenda untuk melihat penyebab keributan tersebut.
Baca juga: Siswa SMP di Atambua Tewas di Sungai, Polisi Gelar Penyelidikan
Edi yang berpapasan dengan Tino ditikam sebanyak empat kali di bagian wajah, leher, punggung, dan lengan kanan bagian atas.
Tino disebut sedang mabuk saat menikam Edi. Hal itu diterangkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy.
"Ya benar, telah terjadi pertikaian antara kedua belah pihak, yang diduga dalam pengaruh minuman keras," ujar Ariasandy.
Edi kemudian dilarikan ke rumah sakit setempat untuk menjalani perawatan medis.
Ayah Edi yang bernama Denny Siku mengatakan, kondisi anaknya telah membaik.
"Kondisi anak kami sekarang sudah agak stabil. Cuma masih sedikit pusing karena belum bisa makan. Sementara dibantu dengan infus," ujar Denny Siku.
Baca juga: Keroyok Anggota Brimob Saat Diminta Kecilkan Musik, 4 Warga Aceh Jadi Tersangka
Kepala Kepolisian Daerah NTT, Inspektur Jenderal Setyo Budiyanto, mengaku sudah mendapat laporan kasus penganiayaan itu.
"Kasus itu sudah dilaporkan kemarin dan sedang ditangani oleh Polres Belu," kata Setyo, kepada Kompas.com di Kupang, Minggu (31/7/2022) pagi.
Setyo pun dengan tegas akan menindak anggotanya yang terlibat kasus pelanggaran hukum.
Pihaknya akan memroses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk anggota kita jika ada laporan tetap diproses," kata Setyo.
Polda NTT juga akan menerapkan sanksi disiplin bagi anggota yang terbukti bersalah.
Saat ini, anggota Polres Belu yang memproses kasus ini masih menunggu korban yang dirawat di rumah sakit, untuk dimintai keterangannya.
SumberL Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.