"Selama ini stuck tidak ada proses, padahal kalau melihat aturan Nomor 19/Tahun 2016 ada tata acaranya, tinggal mengikuti dan itu diperbolehkan," terang dia.
Mengenai pelaporan Sekda Kota Salatiga, Yuliyanto menyampaikan karena sekretaris daerah selaku pengelola aset.
Baca juga: Kerawanan Kecelakaan di Jalan Lingkar Salatiga Tinggi, Dishub Koordinasi dengan KNKT
"Sekda bukan dalam kapasitas menyetujui, tapi memproses. Ini berkaitan dengan pelayanan publik. Untuk persetujuan itu proses panjang, ada DPRD termasuk juga Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan, kasus ini sedang didalami oleh petugas.
"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.