SALATIGA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti dilaporkan Ketua Yayasan Karantina Tahfidz Al Quran Nasional Salatiga Dwi Cahyono ke Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga.
Wuri diaporkan karena dianggap tidak memproses permohonan tukar guling tanah milik Pemkot Salatiga yang diajukan yayasan tersebut.
Tukar guling yang diajukan tanah seluas kurang lebih 13.000 meter persegi.
Dwi mengatakan, pelaporan tersebut bertujuan agar tidak ada maladministrasi dalam proses tukar guling tersebut.
Baca juga: Diduga akibat Puntung Rokok Dibuang Sembarangan, Lahan Bambu Depan Perumahan di Salatiga Terbakar
"Kami sudah mengajukan surat sesuai prosedur, tapi tidak ada respons. Proses ini membutuhkan kepastian," kata Dwi, pada Senin (1/8/2022).
Dia mengatakan, yayasan membutuhkan konfirmasi dari Pemerintah Kota Salatiga untuk tindak lanjut.
"Pengembangan ini akan diwujudkan dalam pembangunan masjid dan juga ruang pendidikan, segala sesuatunya sudah siap termasuk rencana tanah pengganti," kata Dwi.
Mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto selaku pemilik Yayasan Karantina Tahfidz Al Quran Nasional Salatiga menyampaikan, pelaporan tersebut agar tidak kebuntuan dalam proses tukar guling yang berjalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.