Salin Artikel

Sekda Salatiga Dilaporkan ke Polres dan Kejaksaan, Ini Sebabnya

SALATIGA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti dilaporkan Ketua Yayasan Karantina Tahfidz Al Quran Nasional Salatiga Dwi Cahyono ke Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga.

Wuri diaporkan karena dianggap tidak memproses permohonan tukar guling tanah milik Pemkot Salatiga yang diajukan yayasan tersebut.

Tukar guling yang diajukan tanah seluas kurang lebih 13.000 meter persegi.

Dwi mengatakan, pelaporan tersebut bertujuan agar tidak ada maladministrasi dalam proses tukar guling tersebut.

"Kami sudah mengajukan surat sesuai prosedur, tapi tidak ada respons. Proses ini membutuhkan kepastian," kata Dwi, pada Senin (1/8/2022).

Dia mengatakan, yayasan membutuhkan konfirmasi dari Pemerintah Kota Salatiga untuk tindak lanjut.

"Pengembangan ini akan diwujudkan dalam pembangunan masjid dan juga ruang pendidikan, segala sesuatunya sudah siap termasuk rencana tanah pengganti," kata Dwi.

Mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto selaku pemilik Yayasan Karantina Tahfidz Al Quran Nasional Salatiga menyampaikan, pelaporan tersebut agar tidak kebuntuan dalam proses tukar guling yang berjalan.


"Selama ini stuck tidak ada proses, padahal kalau melihat aturan Nomor 19/Tahun 2016 ada tata acaranya, tinggal mengikuti dan itu diperbolehkan," terang dia.

Mengenai pelaporan Sekda Kota Salatiga, Yuliyanto menyampaikan karena sekretaris daerah selaku pengelola aset.

"Sekda bukan dalam kapasitas menyetujui, tapi memproses. Ini berkaitan dengan pelayanan publik. Untuk persetujuan itu proses panjang, ada DPRD termasuk juga Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan, kasus ini sedang didalami oleh petugas.

"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/01/193615278/sekda-salatiga-dilaporkan-ke-polres-dan-kejaksaan-ini-sebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke