Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Pura-pura Tanya Harga Pakaian, Istri Curi Tas dan Ponsel Pemilik Butik

Kompas.com - 29/07/2022, 06:51 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) asal Pesawaran, Lampung ditangkap karena mencuri tas berisi uang Rp 400.000.

Mobil pribadi milik mereka juga disita aparat kepolisian lantaran digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kedua pelaku berinisial SR (43) dan suaminya, DM (43).

Baca juga: Curi Ratusan Gram Emas di Toko Bangunan, Pasutri di Balikpapan Masuk Bui

"Keduanya warga Pesawaran, ditangkap atas laporan pencurian dengan pemberatan," kata Hamid di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022) siang.

Adapun satu unit kendaraan merek Datsun Go warna merah milik pasutri tersebut disita sebagai barang bukti kejahatan yang mereka lakukan.

Hamid menuturkan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/7/2022) di Butik Sikus yang berada di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.

"Korban bernama Karlina adalah pemilik butik, tas berisi ponsel dan uang dicuri oleh kedua pelaku," kata Hamid.

Pencurian tersebut bermula saat pasutri itu datang ke Butik Sikus menggunakan satu unit mobil.

Sang suami, DM, berpura-pura bertanya terkait harga pakaian untuk membuat korban sibuk dan lengah.

Saat korban lengah, istri berinisial SR mendekati lemari di area kasir dan mengambil tas milik korban.

Melihat istrinya telah mengambil tas itu, DM berlagak tidak jadi membeli lalu mengajak pergi.

Dari pencurian itu, korban kehilangan ponsel dan uang sebesar Rp 400.000 yang disimpan di dalam tas.

Baca juga: Pelajar SMP Kedapatan Curi Besi Kursi untuk Penonton di Stadion Jember

Hamid menambahkan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (27/7/2022) di rumah mereka.

Polisi juga menyita satu unit mobil merek Datsun Go yang digunakan untuk mencuri.

"Pengakuan kedua pelaku, mereka baru sekali mencuri, motifnya karena kesulitan ekonomi. Tapi masih kami dalami lagi, jika ada warga yang mengenal dan menjadi korban, bisa lapor ke Polda Lampung," kata Hamid.

Atas perbuatan mereka, pasutri tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com