Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ratusan Gram Emas di Toko Bangunan, Pasutri di Balikpapan Masuk Bui

Kompas.com - 26/07/2022, 17:42 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial JH dan S harus menginap di hotel prodeo.

Pasalnya keduanya kompak mencuri ratusan gram perhiasan emas milik toko bangunan di Jalan Soekarno Hatta, No 14 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah pada Kamis lalu (16/6/2022).

Kasus ini bermula saat pelaku JH yang bekerja di toko bangunan tersebut membuat kunci ganda toko.

Baca juga: Pasutri di Jember Diduga Edarkan Uang Palsu, Ditangkap Saat Belanja di Pasar

Kemudian ia pun beraksi pada pukul 19.00 wita saat toko bangunan tersebut sudah tutup. Berbekal kunci ganda, JH leluasa mengambil barang-barang berharga di toko bangunan tersebut.

“Pelaku ini kerja di situ sudah sekitar lima tahun. Kemudian dia menggandakan kunci, lalu jam 7 malam dia masuk dan mengambil barang-barang di dalam. Nah kebetulan toko dan rumah pemiliknya itu jadi satu,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno dalam konferensi pers pada Selasa (26/7/2022) di Polresta Balikpapan.

Pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas milik empunya toko, serta mengambil uang sebesar Rp 30 juta. Pelaku beraksi saat pemilik toko sedang menghadiri acara keluarga.

“Pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas dengan total seluruhnya 200 gram serta uang Rp30 juta. Kemudian pelaku menyerahkannya kepada istrinya,” tuturnya.

Oleh sang istri yakni S, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sejumlah perabotan rumah tangga hingga membeli perhiasan emas. Kemudian beberapa perhiasan emas yang dicuri juga digadaikan S untuk mendapatkan uang.

"Hasil penjualan dan penggadaian sekitar Rp 39 juta. Uang yang lainnya dibelikan emas juga serta beberapa perabotan rumah tangga, seperti kipas angin, lemari dan lainnya," bebernya.

Aksi tersangka terbongkar oleh pemilik toko dan melaporkannya ke Polsek Balikpapan Utara. Setelah diselidiki, pelaku mengarah kepada JH. Dari laporan tersebut polisi pun melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Setelah beraksi ini pelaku rupanya pergi ke Berau, Samarinda, Kutai Timur (Kutim) dan Sulawesi. Kemudian pas balik kesini kami amankan tanggal 21 Juli 2022,” ungkap Eko.

Pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. Pasutri tersebut kini berbaju oranye dan menginap di sel Polresta Balikpapan.

Baca juga: Pasutri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PNBP Rp 3 M

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com